Danantara

Danantara Ambil Alih Aset Negara

Danantara Ambil Alih Aset Negara
Danantara Ambil Alih Aset Negara

JAKARTA - Penataan ulang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memasuki babak baru. Tugas yang sebelumnya dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, kini mulai dialihkan kepada Lembaga Pengelola Investasi Anagata Nusantara atau Danantara. Proses peralihan ini bukan sekadar rotasi kewenangan administratif, melainkan bagian dari agenda besar pemerintah dalam meningkatkan efisiensi aset negara demi menarik investasi lebih masif ke Indonesia.

Peran Kementerian BUMN dalam hal ini menjadi sangat vital. Selain sebagai pengawas, Kementerian BUMN juga berperan sebagai pemegang saham seri A yang menjembatani transisi pengelolaan BMN dari DJKN kepada Danantara. Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan bahwa langkah ini adalah upaya strategis pemerintah untuk mempercepat optimalisasi aset negara yang selama ini justru menjadi penghambat investasi.

“Jangan sampai barang milik negara ini jadi hambatan investasi. Karena secara payung hukumnya sudah ada di Danantara. Sekarang, yang kita bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, prinsipnya terbuka, tinggal kita coba eksplorasi hal-hal ini,” ujar Erick saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Menurut Erick, selama ini banyak realisasi investasi yang tertunda akibat status aset yang tidak jelas. Ia mengungkapkan, ada proses yang molor hingga empat tahun hanya karena hambatan terkait pengelolaan BMN. Oleh karena itu, percepatan pemindahan aset menjadi hal yang mutlak dilakukan.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa pengalihan BMN ke Danantara bukan sekadar pemindahan aset, namun menjadi bagian dari penyertaan modal negara (PMN). Dalam hal ini, PMN tidak hanya berupa dana tunai, melainkan juga aset negara dalam bentuk BMN.

Aturan hukum yang melandasi langkah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya Pasal 4A. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mentransfer pengelolaan BMN kepada Danantara sebagai bagian dari strategi investasi nasional.

Namun, Erick menekankan bahwa tidak semua BMN akan dipindahkan ke Danantara. Ia menyebut ada sejumlah aset yang statusnya tidak sepenuhnya berada di bawah kendali kementerian atau lembaga (K/L). Beberapa di antaranya bahkan menghadapi kendala seperti kasus sengketa atau status kepemilikan yang belum tuntas.

“Dari hasil deteksi kami, ada BMN yang tidak dimiliki K/L, atau K/L tidak memiliki barang ini. Karena mungkin ada kasus sengketa, kasus lain,” tuturnya.

Kementerian BUMN, menurut Erick, telah mengusulkan pengalihan pengelolaan BMN ke Danantara sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan penerimaan negara. Aset-aset negara yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal, diharapkan bisa diolah secara produktif oleh Danantara.

“Kalau menurut kami, sekarang kita harapkan sesuai dengan undang-undangnya, kita di BUMN bisa memaksimalkan BMN yang selama ini belum termaksimalkan,” kata Erick menambahkan.

Perpindahan pengelolaan BMN ke Danantara juga menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara yang selama ini dianggap tidak efisien. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap potensi yang dimiliki negara, baik berupa tanah, bangunan, maupun infrastruktur lainnya, bisa dioptimalkan untuk mendukung percepatan investasi.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang sebelumnya juga telah menegaskan pentingnya peran Danantara dalam mendorong peningkatan investasi nasional. Ia menyebut bahwa keberadaan Danantara sebagai pengelola aset strategis dapat menciptakan nilai tambah baru yang berkelanjutan.

Bagi banyak pihak, langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah menyelaraskan visi pengelolaan aset dengan strategi investasi. Selama ini, banyak investor mengeluhkan tidak pastinya status lahan atau aset negara yang hendak dimanfaatkan, yang justru menahan laju realisasi investasi.

Dengan pengelolaan di tangan Danantara, diharapkan proses-proses tersebut menjadi lebih transparan, terstruktur, dan efisien. Tak hanya itu, Danantara juga diharapkan mampu menjalankan fungsi pengembangan aset melalui skema investasi langsung maupun kerjasama publik-swasta.

Pengalihan pengelolaan BMN ini juga membuka peluang sinergi lintas sektor, di mana kementerian/lembaga yang selama ini memegang aset bisa fokus pada fungsi utamanya, sementara Danantara mengambil alih peran optimalisasi dan monetisasi aset tersebut.

Langkah ini tidak lepas dari visi besar pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif. Dengan aset-aset negara yang sudah terorganisasi dan berada di bawah manajemen profesional seperti Danantara, pemerintah berharap dapat menciptakan daya tarik baru bagi investor dalam dan luar negeri.

Sementara itu, dari sisi kebijakan fiskal, pengelolaan aset negara yang lebih terstruktur juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan non-pajak negara. Artinya, selain efisiensi, langkah ini juga berpeluang memperkuat fondasi fiskal pemerintah melalui penghasilan dari aset-aset yang dikelola secara komersial.

Dengan segala tantangannya, keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak yang terlibat. Termasuk bagaimana Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN menyelaraskan strategi, serta kesiapan Danantara dalam mengambil alih dan mengelola aset yang nilainya tidak kecil tersebut.

Namun satu hal yang pasti, perubahan ini menunjukkan arah baru dalam pengelolaan aset negara yang lebih dinamis, adaptif terhadap tantangan global, serta berpijak pada prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index