JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang melakukan langkah strategis dalam pengelolaan aset dengan menertibkan empat unit rumah perusahaan yang terletak di wilayah Gergaji, Randusari, Semarang Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang dipercayakan kepada KAI.
Keempat rumah tersebut berada di lokasi strategis, yaitu Jalan Gundih No. 6, Jalan Yogya No. 1A, serta dua rumah di Jalan Kariadi Nomor 82 dan 86. Total lahan yang ditertibkan mencapai 2.067 meter persegi dengan luas bangunan sebanyak 498 meter persegi. Estimasi nilai aset ini diperkirakan melebihi Rp 15 miliar.
Franoto Wibowo, Humas KAI Daop 4 Semarang, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku demi menjaga hak dan kewajiban pengelolaan aset tersebut. “Kami melakukan ini tentu berdasarkan aturan yang berlaku. Aset-aset ini merupakan milik negara yang diamanahkan kepada KAI untuk dikelola, dimanfaatkan, dan dijaga dengan baik,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa rumah-rumah ini awalnya disediakan untuk pegawai aktif pada masa Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Namun, kini sebagian besar rumah tersebut dihuni oleh pensiunan atau ahli waris yang tidak memiliki kontrak sewa resmi dengan KAI. Ketidakhadiran ikatan kontrak ini menyebabkan penggunaan aset menjadi tidak sah dan tanpa kewajiban membayar sewa.
Franoto menegaskan pentingnya kontrak sewa agar hak dan kewajiban penghuni terjamin secara legal. “Selama ini mereka tidak membayar sewa. Seharusnya ada ikatan kontrak, agar jelas kewajiban dan haknya. Tanpa itu, penggunaan aset menjadi tidak sah,” katanya.
Proses penertiban berlangsung dengan kondusif tanpa hambatan berarti. Sebagian besar penghuni telah lebih dulu mengosongkan rumah. Barang-barang milik para penghuni yang belum dipindahkan diamankan sementara di gudang KAI dekat Stasiun Semarang Poncol. KAI memberikan waktu selama satu minggu kepada para penghuni untuk mengambil barang-barangnya.
“Untuk barang-barang yang belum diambil, kami bawa ke gudang sementara. Kami beri waktu satu minggu untuk pemiliknya mengambil,” tambah Franoto.
Setelah penertiban, KAI akan melakukan berbagai langkah pengamanan lanjutan. Rumah-rumah tersebut akan disterilkan dan dipagar untuk mencegah akses dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemasangan CCTV dan jadwal patroli rutin juga dilakukan untuk menjaga keamanan aset.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tapi juga pengamanan lanjutan agar aset ini tidak dirusak atau disalahgunakan,” ungkapnya.
Franoto juga menyebutkan bahwa masih terdapat banyak rumah perusahaan di wilayah Daop 4 Semarang yang belum tertib secara administrasi. Oleh karena itu, pihak KAI mengimbau masyarakat yang menempati rumah perusahaan agar segera menjalin kontrak resmi dengan KAI agar pemanfaatan aset negara ini dapat berjalan sesuai aturan.
“Siapa pun boleh menggunakan aset ini selama memenuhi kewajibannya,” tegasnya, menunjukkan keterbukaan KAI dalam pengelolaan aset yang bersih dan tertib.
Upaya ini mencerminkan komitmen KAI dalam pengelolaan aset negara yang optimal dan transparan, sekaligus menjaga kenyamanan dan ketertiban bagi seluruh pihak terkait. Dengan tertib administrasi dan pengamanan yang baik, aset milik negara dapat memberikan manfaat maksimal bagi keberlangsungan dan perkembangan layanan kereta api di wilayah Semarang dan sekitarnya.