JAKARTA - Upaya mewujudkan pertambangan rakyat yang tertib, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat kini menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mencari solusi terbaik agar aktivitas penambangan rakyat dapat dilakukan secara sah dan sesuai aturan, termasuk dengan membentuk koperasi sebagai wadah pengelolaan.
Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif yang mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan. Wacana pembentukan koperasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, menyampaikan bahwa institusinya ingin mengetahui dasar hukum dari pembentukan koperasi tambang yang tengah diwacanakan. “Sebelumnya Ibu Kajati NTB Enen Saribanon sudah menanggapi persoalan tambang itu. Yang jadi pertanyaan apa dasar-dasarnya membuat aturan koperasi tambang itu,” ujar Efrien.
Ia menegaskan pentingnya pembahasan secara mendalam sebelum pemberian izin pertambangan rakyat dilakukan, terutama jika berpotensi berdampak pada kawasan hutan. Oleh karena itu, Kejati NTB berencana menjalin koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait agar keputusan yang diambil benar-benar berpijak pada landasan hukum yang kuat.
”Ini guna membahas dasar aturannya,” jelasnya, seraya menekankan bahwa selama ini pihaknya belum pernah dilibatkan secara langsung dalam diskusi mengenai pembentukan koperasi pertambangan.
Menurut Efrien, aspek pengawasan aset negara juga menjadi tugas penting yang diemban Kejati NTB. Dengan keterlibatan sejak awal, Kejati dapat memastikan agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik negara. “Tugas kami melakukan pengawasan terhadap aset negara. Jangan sampai aset negara itu tidak benar peruntukannya,” ujarnya.
Menanggapi isu tersebut, sejumlah masyarakat di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), menyampaikan harapannya agar pertambangan emas yang mereka kelola secara tradisional dapat difasilitasi dengan aturan yang jelas. Mereka berharap legalitas yang diberikan kelak tetap memberikan ruang bagi mereka untuk bekerja dan menghidupi keluarga.
“Di sini kami hidup. Lewat tambang ini saja kami bisa mencari nafkah,” tutur Taufik, seorang penambang emas di Sekotong. Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan telah menjadi tumpuan utama mata pencaharian masyarakat di wilayah tersebut.
Taufik juga berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah agar aktivitas pertambangan rakyat bisa tetap berjalan dengan tenang dan aman. “Kami ingin tetap menjalankan tambang,” katanya.
Baginya, tambang bukan sekadar ladang emas, tetapi juga sumber harapan dan masa depan keluarga. “Saya punya tiga anak. Mereka harus bersekolah. Kalau tidak ada tambang, di mana lagi saya harus mencari nafkah,” ungkap Taufik.
Meskipun belum mengetahui secara detail rencana pembentukan koperasi tambang oleh pemerintah daerah, Taufik dan warga lainnya tetap menantikan kabar baik yang bisa memberikan kejelasan dan rasa aman bagi mereka. “Yang kami tahu, bagaimana cara bisa tetap tambang saja di sini,” ujarnya.
Di tengah dinamika tersebut, Kejati NTB tetap membuka ruang untuk menerima masukan dan laporan dari masyarakat maupun organisasi yang peduli terhadap lingkungan dan legalitas kegiatan tambang. Efrien mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima sejumlah laporan terkait pertambangan di wilayah Sekotong dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan awal.
“Ada kita terima laporannya. Tetapi, masih proses lidik,” ungkapnya. Terkait perkembangan lebih lanjut, Efrien menyatakan bahwa belum ada informasi lanjutan dari bidang pidana khusus. “Belum dapat informasi dari bidang pidsus,” tuturnya.
Langkah Kejati NTB yang berfokus pada pembahasan aspek legal dan pengawasan terhadap aset negara, dinilai sebagai bagian penting dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang tertib, aman, dan berdampak positif bagi masyarakat lokal.
Inisiatif pemerintah daerah NTB dalam mengelola pertambangan rakyat melalui skema koperasi juga mendapat perhatian publik, terutama karena diharapkan mampu menjawab kebutuhan ekonomi warga sekaligus menekan potensi kerusakan lingkungan.
Kebijakan ini membuka peluang besar untuk menciptakan sistem pertambangan rakyat yang lebih modern, terstruktur, dan berorientasi jangka panjang. Dengan adanya aturan yang jelas, pembinaan dari pemerintah, serta pengawasan dari aparat penegak hukum, masyarakat diharapkan dapat terus menjalankan usaha tambangnya secara berkelanjutan.
Semangat masyarakat Sekotong dalam mempertahankan kegiatan tambang sebagai sumber penghidupan menjadi cerminan bahwa potensi lokal dapat berkembang lebih baik apabila didukung dengan pendekatan regulasi yang tepat dan kolaboratif.
Melalui keterlibatan berbagai pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat pertambangan rakyat diharapkan mampu tumbuh menjadi sektor yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.