Perbankan

Perbankan Bergerak Menuju Sistem yang Terbuka

Perbankan Bergerak Menuju Sistem yang Terbuka
Perbankan Bergerak Menuju Sistem yang Terbuka

JAKARTA - Langkah nyata untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional terus digencarkan pemerintah. Komitmen Indonesia dalam mendukung keterbukaan informasi di sektor perbankan diperkuat dengan rencana pembentukan kelompok kerja lintas instansi, menyusul hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Toronto, Kanada.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan telah menginstruksikan segera dibentuknya kelompok kerja guna membahas dan menindaklanjuti kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan para pemimpin negara-negara G20 tersebut.

"Tadi saat rapat Menteri Keuangan sudah mengatakan untuk segera membentuk kelompok kerja yang memikirkan bagaimana mengeksekusi hasil pertemuan di Toronto," ujar Hekinus Manao dalam keterangannya.

Kelompok kerja tersebut dirancang beranggotakan lintas institusi terkait kebijakan keuangan. Selain Kementerian Keuangan, keterlibatan dari Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, serta institusi lainnya turut disertakan. Kolaborasi ini diyakini akan mempercepat penyusunan langkah-langkah strategis dan penguatan regulasi di sektor keuangan.

Salah satu fokus penting dari pembentukan kelompok kerja ini adalah merumuskan kebijakan yang mendukung transparansi informasi, terutama terkait dengan negara-negara yang dinilai tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan kejahatan di sektor keuangan internasional atau dikenal dengan istilah non-cooperative jurisdiction.

"Secara umum kita setuju dengan ketentuan bahwa semua negara harus terbuka tentang informasi perpajakan agar praktek seperti transfer pricing dapat diberantas," jelas Hekinus usai mengikuti rapat pimpinan di kantor Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, isu keterbukaan informasi, khususnya yang berkaitan dengan kerahasiaan bank, menjadi hal krusial yang tengah dikaji lebih mendalam oleh pemerintah. Penutupan akses terhadap informasi rekening nasabah di beberapa negara selama ini dianggap sebagai hambatan besar dalam upaya global memerangi tindak kejahatan keuangan lintas negara.

"Penutupan rahasia bank di beberapa negara itu berpotensi untuk menimbulkan goncangan di sektor finansial global," tegas Hekinus.

Kesepakatan mengenai non-cooperative jurisdiction membawa konsekuensi penting dalam hubungan antarnegara. Negara-negara yang dinilai tidak kooperatif nantinya akan terkena sanksi moral yang berujung pada isolasi ekonomi.

"Nantinya negara-negara yang tidak kooperatif itu bisa disebutkan namanya sehingga bisa berakibat kepada pengucilan, penarikan investasi, dan sebagainya," kata Hekinus.

Namun demikian, Indonesia dinilai telah berada di jalur yang tepat dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi keuangan. Hekinus menyebut, sejumlah kesepakatan global yang dihasilkan di forum G20 tersebut bahkan sudah mulai dilaksanakan secara bertahap oleh pemerintah Indonesia.

"Sejak akhir tahun lalu, Ditjen Pajak sudah mulai membuka informasi perpajakan dan dibantu oleh sejumlah organisasi internasional," jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengimplementasikan komitmen tersebut, pemerintah berencana merevisi beberapa undang-undang yang relevan. Revisi akan mencakup Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Undang-Undang Perbankan, serta peraturan lain yang dianggap perlu untuk disesuaikan dengan tuntutan reformasi global.

"Seperti misalnya undang-undang anti money laundering, undang-undang perbankan, dan beberapa undang-undang lainnya," ungkap Hekinus.
"Untuk Undang-Undang Anti Pencucian Uang, draf revisinya telah di DPR untuk dibahas."

Tak hanya menyoal kebijakan, kelompok kerja yang akan dibentuk juga bertugas untuk membahas waktu yang dibutuhkan oleh Indonesia dalam melaksanakan kesepakatan yang telah ditandatangani di Toronto. Dalam forum G20 tersebut, Indonesia secara resmi telah mengajukan permintaan fleksibilitas waktu dalam penerapannya.

"Nanti akan dibahas di working group berapa lamanya dan nantinya akan disampaikan di KTT selanjutnya di Seoul," imbuhnya.

Langkah pembentukan forum resmi ini melengkapi koordinasi yang selama ini telah terjalin secara informal antara kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah melihat bahwa forum yang lebih terstruktur akan memungkinkan proses pengambilan keputusan yang lebih fokus dan komprehensif.

"Tapi sepertinya perlu dibuat yang formal supaya pembahasan bisa lebih intens," ujar Hekinus.

Langkah ini mencerminkan semangat positif pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor keuangan yang semakin terbuka dan terpercaya. Dengan dukungan lintas lembaga, Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk menjadi bagian aktif dari sistem keuangan global yang transparan dan adil.

Selain memperkuat kredibilitas perbankan nasional, keterbukaan informasi diyakini akan menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan kompetitif, serta memperkuat sinergi antara sektor keuangan dan penegakan hukum dalam memerangi praktik-praktik keuangan ilegal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index