Perumahan

Perumahan Diukur Ulang Demi Kepastian Warga

Perumahan Diukur Ulang Demi Kepastian Warga
Perumahan Diukur Ulang Demi Kepastian Warga

JAKARTA - Upaya penyelesaian permasalahan tanah yang masuk dalam kawasan pengembangan perumahan di Bungursari, Kota Tasikmalaya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keharmonisan antarwarga. Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui jajaran kecamatan memberikan ruang mediasi sekaligus memfasilitasi proses pengukuran ulang lahan guna memberikan kejelasan dan menghindari konflik berkepanjangan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari survei lokasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh anggota DPRD Kota Tasikmalaya, menyusul adanya aspirasi dari sejumlah warga. Mereka menyampaikan keluhan terkait lahan yang kini telah menjadi bagian dari area perumahan dan diduga sebelumnya merupakan milik mereka. Salah satu nama yang disebut dalam persoalan ini adalah pembeli berinisial HL, yang disebut sebagai pihak yang telah menguasai lahan tersebut.

Merespons kondisi ini, Camat Bungursari, Sodik Sunandi, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator. Tugas utama kecamatan, menurutnya, adalah membantu proses pengukuran ulang lahan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta menghadirkan warga yang memahami secara detail batas-batas tanah yang dimaksud. “Apa pun hasilnya nanti akan kami serahkan kepada anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Kami di tingkat kewilayahan hanya memfasilitasi warga yang mengetahui secara persis batas tanah tersebut,” ungkap Sodik.

Pengukuran ulang ini menjadi langkah penting untuk menghindari kesimpangsiuran data dan asumsi di tengah masyarakat. Pemerintah setempat ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan terbuka, adil, dan melibatkan pihak-pihak yang memahami langsung kondisi di lapangan.

Senada dengan itu, dari pihak BPN, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dadan, menegaskan bahwa pengukuran tersebut bersifat identifikasi awal. Ia menjelaskan bahwa data yang didapat dari proses ini nantinya akan dianalisis lebih lanjut di kantor BPN, sebelum hasil akhirnya disampaikan ke pihak DPRD. “Setelah pengukuran ini, data akan kami olah di kantor. Hasilnya akan kami sampaikan kepada anggota DPRD Kota Tasikmalaya,” kata Dadan.

Dadan pun berharap agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi lembaga resmi seperti DPRD Kota Tasikmalaya. “Kami harapkan semua pihak bisa menempuh jalan dialog yang baik. Mediasi adalah cara paling bijak agar tidak ada yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Di sisi lain, pengembang dari kawasan Perumahan Bumi Pesona Siliwangi, yakni PT Hajart Putra, turut memberikan klarifikasi atas situasi ini melalui kuasa hukumnya, H. Asep Heri Kusmayadi, SH., MH.

Asep menjelaskan bahwa pembangunan perumahan yang dilakukan oleh kliennya telah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Dari sisi perizinan maupun legalitas kepemilikan lahan, menurutnya, semua telah dipenuhi secara lengkap dan sah. “Klien kami membeli tanah tersebut berdasarkan sertifikat resmi. Karena lahan yang dibeli sudah bersertifikat, maka secara normatif kami menganggap tidak ada masalah,” ujar Asep.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa jika memang ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau memiliki klaim atas lahan tersebut, maka dapat menempuh jalur hukum yang telah disediakan. “Kalau ada yang menganggap sertifikat kami bermasalah, itu bisa diuji di Pengadilan Negeri atau PTUN. Sertifikat yang sudah terbit tidak bisa begitu saja dibatalkan tanpa proses hukum,” tandasnya.

Langkah hukum, menurutnya, adalah cara konstitusional yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan agraria, terlebih dalam konteks yang melibatkan investasi dan pembangunan perumahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Situasi ini menjadi cerminan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang dalam menjaga iklim pembangunan yang sehat dan berkeadilan. Perumahan sebagai kebutuhan dasar warga harus dibangun dengan asas keterbukaan dan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Tasikmalaya, melalui pendekatan mediasi dan fasilitasi pengukuran ulang, menunjukkan sikap responsif dan terbuka terhadap aspirasi warga. Upaya ini diharapkan bisa menjadi contoh positif dalam menangani persoalan serupa di berbagai daerah lain, terutama yang berkaitan dengan dinamika pembangunan dan pemanfaatan lahan.

Dengan adanya proses pengukuran resmi dan mediasi terbuka, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan informasi faktual, terutama mereka yang tinggal di sekitar lokasi dan mengetahui sejarah batas lahan secara turun-temurun. Partisipasi warga ini menjadi kunci agar kejelasan hak atas tanah dapat dipastikan tanpa menimbulkan sengketa berkepanjangan.

Melalui penyelesaian yang berbasis musyawarah, Kota Tasikmalaya kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi fisik, tetapi juga menjunjung tinggi harmoni sosial dan kepastian hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index