JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang meringankan beban warganya, terutama di sektor kepemilikan dan perpajakan kendaraan. Tahun ini, masyarakat kembali disuguhi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah menjadi agenda tahunan sejak enam tahun terakhir.
Dalam suasana menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 2025, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa program ini dihadirkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan memastikan data kendaraan di wilayah Jatim semakin akurat.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” kata Khofifah dalam keterangannya di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Program yang diberlakukan hingga akhir Agustus 2025 ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, khususnya dalam kategori kurang mampu, ojek online, hingga pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha.
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Gubernur Khofifah secara resmi menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) penting sebagai landasan hukum pelaksanaan program ini. Keputusan tersebut mencakup pembebasan pajak daerah serta keringanan atas dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Ruang Lingkup Kebijakan
Kebijakan ini secara khusus dituangkan dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah tahun 2025. Program pemutihan ini meliputi beberapa bentuk keringanan antara lain:
-Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
-Bebas PKB progresif
-Bebas denda dan pokok tunggakan PKB dan sebelumnya
Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB, program ini menyasar beberapa kelompok wajib pajak. Di antaranya adalah pemilik kendaraan roda dua dari kalangan tidak mampu yang masuk dalam daftar penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Selain itu, pengemudi ojek online dan pemilik kendaraan roda tiga untuk kegiatan usaha kecil juga turut diakomodasi.
“Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha,” terang Khofifah.
Arah Positif untuk Ekonomi Daerah
Selain meringankan beban warga, program ini juga berdampak langsung terhadap upaya penguatan ekonomi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah memproyeksikan jumlah pemanfaatan kebijakan ini mencapai ratusan ribu objek pajak.
Gubernur Khofifah mengungkapkan optimisme terhadap penerimaan daerah yang bakal meningkat seiring diberlakukannya program ini. Berdasarkan perhitungannya:
-Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 691.913 objek, dengan potensi penerimaan mencapai Rp194,67 miliar.
-Untuk pembebasan PKB progresif, akan dimanfaatkan oleh sekitar 1.619 objek, dengan nilai pembebasan sebesar Rp1,19 miliar, dan potensi penerimaan Rp2,88 miliar.
-Angka-angka ini menunjukkan bagaimana relaksasi perpajakan dapat membuka peluang baru bagi daerah untuk menyerap pendapatan tanpa membebani rakyat.
Kemudahan dan Inovasi Layanan
Sejalan dengan semangat efisiensi dan pelayanan prima, Pemprov Jatim juga terus mendukung sistem pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah. Inovasi terus dilakukan seperti kerja sama dengan perbankan daerah dan pemanfaatan kanal digital untuk pembayaran elektronik.
Dalam konteks ini, Gubernur Khofifah juga menyinggung pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk operator transportasi daring dan pelaku UMKM.
Dengan pendekatan positif dan inklusif, pemerintah memastikan kebijakan ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Mereka yang semula kesulitan membayar kini memiliki akses terhadap program keringanan tanpa harus melalui proses rumit.
Langkah yang diambil oleh Gubernur Khofifah bukan hanya kebijakan teknis pajak, melainkan juga cermin keberpihakan kepada rakyat kecil. Melalui pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat diberi ruang untuk kembali tertib administrasi tanpa tekanan finansial berlebih, sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Dari sisi kepatuhan, warga didorong untuk lebih sadar akan kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan. Sedangkan dari sisi pelayanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa kemudahan dan kecepatan layanan menjadi prioritas utama.
Dengan semangat kemerdekaan ke-80 tahun Republik Indonesia, Jatim kembali menegaskan bahwa kebijakan berpihak kepada rakyat adalah cara terbaik untuk membangun daerah yang tangguh dan inklusif.