JAKARTA - Upaya peningkatan pemerataan distribusi gas bersubsidi terus dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin. Salah satu langkah konkret yang sedang dikaji adalah pembentukan sub pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau yang akrab disebut gas melon, guna memperkuat rantai pasok hingga ke wilayah yang sebelumnya sulit terjangkau.
Langkah ini muncul dari kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya akses setara terhadap energi rumah tangga, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya sub pangkalan, distribusi gas diharapkan lebih tepat sasaran dan menjangkau area yang selama ini mengalami keterbatasan pasokan.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan bahwa kehadiran sub pangkalan ini akan menjadi perpanjangan dari pangkalan utama yang sudah ada. Tujuannya sangat jelas: memastikan distribusi gas subsidi berjalan merata dan harga tetap terkendali di lapangan.
“Tujuannya jelas untuk pemerataan distribusi dan pengendalian harga. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi kesulitan mendapat gas 3 kg, apalagi dengan harga di luar kewajaran,” ujar Tezar.
Kondisi di lapangan memang kerap menghadirkan tantangan, terutama adanya pihak-pihak yang menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Melalui keberadaan sub pangkalan, harga dapat diawasi lebih ketat, karena distribusi menjadi lebih dekat dengan masyarakat yang membutuhkan.
Tak hanya itu, Disperdagin juga menyiapkan langkah jangka pendek yang tidak kalah penting. Mereka akan menggencarkan operasi pasar murah gas di berbagai wilayah yang terindikasi rawan kelangkaan.
“Kami kumpulkan semua stakeholder hari ini untuk memastikan komitmen bersama. Ini soal keberpihakan kepada masyarakat bawah, jangan main-main,” tegas Ichrom Muftezar.
Inisiatif ini juga mendapat dukungan dari pihak Pertamina Patra Niaga sebagai salah satu mitra distribusi utama. Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga, Irfan Utomo, mengatakan bahwa program sub pangkalan ini masih dalam tahap awal. Regulasi terkait pun sedang disusun agar sejalan dengan arah kebijakan pemerintah kota.
“Sub pangkalan ini masih program baru, hingga regulasinya akan kami diskusikan lebih lanjut bersama Disperdagin. Penetapan harga nantinya juga akan mengacu pada keputusan dari pemda,” ungkap Irfan.
Pertamina melihat pentingnya kehati-hatian dalam menyusun aturan agar program dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan ketimpangan baru di kemudian hari. Dengan kerja sama yang erat bersama pemerintah daerah, seluruh mekanisme akan diselaraskan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Saat ini, jumlah pangkalan utama yang tersebar di wilayah Kota Banjarmasin tercatat telah melebihi 700 titik. Namun, masih ada sejumlah wilayah yang memerlukan akses tambahan agar distribusi gas berjalan lebih lancar dan merata. Oleh karena itu, sub pangkalan dirancang untuk mengisi celah-celah distribusi tersebut.
Meski akan menjadi perpanjangan distribusi, dalam praktiknya nanti, sub pangkalan tetap akan mengikuti batasan yang ditentukan. Irfan menjelaskan bahwa dalam mekanisme industri, pangkalan utama hanya diperbolehkan menyalurkan maksimal 10 persen dari kuota mereka kepada sub pangkalan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan distribusi dan mencegah adanya penyalahgunaan dalam rantai distribusi gas subsidi. Pengawasan tetap dilakukan secara berlapis, baik oleh pemerintah daerah maupun pihak Pertamina.
Langkah Disperdagin dan Pertamina ini memperlihatkan sinergi nyata untuk menghadirkan solusi jangka panjang atas berbagai dinamika distribusi energi subsidi. Pemerintah kota secara aktif melibatkan berbagai pihak guna merumuskan strategi dan regulasi yang paling tepat, tanpa melupakan kondisi riil masyarakat.
Bentuk keberpihakan terhadap masyarakat juga tercermin dari komitmen untuk menjamin harga tetap terjangkau. Operasi pasar yang digalakkan menjadi bentuk konkret dari perlindungan terhadap daya beli masyarakat, khususnya pada masa-masa tertentu saat terjadi tekanan terhadap pasokan.
Dengan adanya sub pangkalan, proses distribusi akan lebih dekat dengan masyarakat, mengurangi risiko permainan harga oleh oknum pengecer yang selama ini kerap menjadi sorotan. Distribusi yang efisien dan harga yang stabil akan menjadi manfaat nyata dari kebijakan ini.
Secara umum, strategi ini memberikan harapan baru bagi warga Banjarmasin untuk mendapatkan akses energi yang adil, cepat, dan sesuai dengan harga subsidi yang ditetapkan. Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Disperdagin pun memastikan bahwa proses pembentukan sub pangkalan ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap melibatkan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Dalam jangka panjang, model distribusi berbasis sub pangkalan juga bisa menjadi solusi untuk diterapkan di kota-kota lain yang memiliki permasalahan serupa. Dengan pendekatan berbasis kebutuhan lokal dan kolaborasi antarpihak, maka pemerataan energi bersubsidi bisa diwujudkan secara berkelanjutan.
Transformasi distribusi gas ini bukan hanya soal memperbanyak titik penyaluran, tapi juga tentang menghadirkan keadilan energi dan memperkuat kedaulatan energi daerah. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi reaktif terhadap masalah, melainkan sebagai bagian dari visi besar pemerintah untuk menghadirkan layanan energi yang semakin inklusif dan efisien.