JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengambil langkah serius untuk memastikan perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai, Judy Amisudin, menegaskan komitmen ini dengan memberikan perhatian khusus pada pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai dan perwakilan enam perusahaan tambang nikel, Judy menyampaikan bahwa keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas. “Kami bisa keluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin jika mereka tidak melakukan ketentuan lingkungan,” ujarnya dengan tegas.
Kabupaten Banggai dikenal ramah terhadap investasi, namun hal tersebut tidak berarti mengabaikan kelestarian lingkungan. Judy menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan tersebut agar tidak terjadi kerusakan lingkungan seperti yang pernah dialami daerah lain. “Kita (Kabupaten Banggai) ramah investasi tapi bukan berarti tidak ramah lingkungan. Kami tidak ingin seperti Raja Ampat,” tambahnya.
Dari empat perusahaan yang sudah aktif melakukan eksploitasi nikel di Desa Siuna, dua di antaranya, yaitu PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa, masih dalam proses penyesuaian dengan regulasi pengelolaan lingkungan. Keduanya telah beroperasi sejak 2019 dan tengah berupaya memenuhi persyaratan teknis yang diminta oleh DLH.
Beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Judy adalah terkait belum adanya persetujuan teknis pembuangan air limbah ke sungai, kurangnya rincian teknis limbah B3, serta belum adanya Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3. Selain itu, kedua perusahaan ini juga belum memiliki sedimen pond yang berperan penting untuk menjaga kebersihan sungai dan laut di sekitar lokasi tambang. Ketiadaan sumber daya manusia yang khusus mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi perhatian khusus dari DLH.
“Kami juga meminta perusahaan melaporkan pengelolaan limbah dan pengelolaan air limbah secara rutin setiap tiga bulan,” kata Judy. Hal ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan pengawasan yang ketat demi keberlangsungan usaha yang selaras dengan pelestarian lingkungan.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya, PT Integra Mining Nusantara Indonesia dan PT Anugerah Bangun Makmur, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh DLH. Rekomendasi kelayakan pengelolaan lingkungan bagi kedua perusahaan tersebut masih dalam proses penilaian.
Perwakilan dari PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa sendiri mengakui adanya temuan tersebut dan menyatakan komitmen mereka untuk segera menindaklanjuti dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjalankan operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Langkah tegas DLH Banggai ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan industri nikel yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan berdampak positif bagi masyarakat sekitar. Sinergi antara pemerintah dan perusahaan diharapkan dapat menciptakan ekosistem tambang yang sehat dan berkelanjutan.
Pengelolaan limbah yang baik tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga keindahan alam dan kualitas hidup masyarakat. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan Kabupaten Banggai dapat menjadi contoh pengelolaan pertambangan nikel yang modern dan berwawasan lingkungan.