JAKARTA - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Pada tahun 2025, bantuan ini dipastikan masih akan berjalan dan menyasar jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Kementerian Sosial kembali menegaskan pentingnya program ini dalam menjaga daya beli dan ketahanan sosial ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan.
PKH merupakan salah satu program prioritas nasional yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade. Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat. Bantuan ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup dan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Untuk tahun 2025, proses penyaluran PKH tetap dibagi dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Tahapan ini bertujuan agar penerima manfaat dapat mengelola bantuan dengan lebih teratur serta menyesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing periode.
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan tersebut secara non-tunai melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Masyarakat penerima manfaat dapat mencairkan dana bantuan melalui ATM, e-warong, atau agen bank terdekat sesuai mekanisme yang berlaku. Metode ini telah terbukti efektif dan efisien, mengurangi risiko penyalahgunaan serta mempercepat distribusi bantuan ke seluruh pelosok negeri.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, menjelaskan bahwa penyaluran PKH tahun 2025 akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diperbarui. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan sesuai kriteria.
“Kami terus melakukan pemutakhiran data secara berkala, bekerja sama dengan pemerintah daerah agar tidak ada masyarakat miskin yang terlewatkan. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi prinsip utama dalam penyaluran bantuan sosial,” ujar Pepen.
Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Kriteria tersebut mencakup status sosial ekonomi serta keberadaan anggota keluarga yang masuk dalam komponen yang ditentukan, seperti anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Besaran bantuan PKH 2025 masih mengacu pada struktur bantuan sebelumnya, yaitu berdasarkan jenis komponen dalam keluarga. Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp3 juta per tahun, anak SD menerima Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta. Sementara untuk lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp2,4 juta per tahun.
Berikut ini rincian bantuan berdasarkan kategori:
-Ibu hamil/nifas: Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun)
-Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750 ribu per tahap
-Anak SD/sederajat: Rp225 ribu per tahap (Rp900 ribu per tahun)
-Anak SMP/sederajat: Rp375 ribu per tahap (Rp1,5 juta per tahun)
-Anak SMA/sederajat: Rp500 ribu per tahap (Rp2 juta per tahun)
-Lansia 70 tahun ke atas: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
-Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap
Bantuan ini diberikan maksimal kepada empat orang per keluarga, dengan tujuan agar alokasi tetap merata dan tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga mendorong pemanfaatan bantuan untuk kebutuhan produktif dan jangka panjang, seperti biaya pendidikan atau kesehatan anak.
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos PKH dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Di laman tersebut, pengguna hanya perlu memasukkan data seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan nama lengkap sesuai KTP, kemudian mengikuti verifikasi captcha sebelum klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah nama yang dicari termasuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak. Layanan ini disediakan agar masyarakat dapat memantau dan memastikan transparansi penyaluran bantuan.
Upaya digitalisasi ini juga mempercepat proses pengecekan dan mengurangi potensi ketidaksesuaian data. Kemensos terus mendorong perbaikan sistem informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap program-program perlindungan sosial.
Selain PKH, pemerintah juga terus menjalankan program bantuan lain seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan sembako. Dengan sinergi antarprogram ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat miskin semakin meningkat.
Secara keseluruhan, kebijakan bansos PKH 2025 menegaskan peran negara dalam melindungi warga miskin dan rentan, serta memastikan mereka tidak tertinggal dalam pembangunan. Konsistensi pemerintah dalam melanjutkan program ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap kelompok yang membutuhkan.
Dengan adanya bantuan yang rutin dan terukur, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri dan perlahan keluar dari garis kemiskinan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya menjaga kualitas pelaksanaan program agar manfaatnya benar-benar dirasakan.
Jika semua pihak, baik pusat maupun daerah, bergerak bersama secara terintegrasi, maka target pembangunan manusia yang unggul dan sejahtera bisa lebih cepat tercapai. Bansos seperti PKH adalah bagian penting dari strategi nasional dalam membangun fondasi sosial yang kuat untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.