JAKARTA - Keterlibatan aktif Samsat Natuna dalam Operasi Patuh Seligi 2025 menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Provinsi Kepulauan Riau. Pendekatan ini sekaligus memberikan edukasi langsung mengenai manfaat dan kemudahan yang ditawarkan melalui program tersebut.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2025 yang digelar di Kabupaten Natuna sejak pertengahan Juli hingga resmi berakhir pada jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna menggandeng berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat. Salah satu agenda utamanya adalah menyampaikan informasi mengenai insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Natuna, Alpiuzamari, menyampaikan bahwa keterlibatan langsung di lapangan merupakan bagian dari komitmen untuk mendekatkan pelayanan sekaligus membangun kesadaran publik.
“Kami ikut turun ke lapangan kemarin mendampingi Satlantas, agar masyarakat mengetahui bahwa ada program pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan secara humanis dan dialogis, di mana petugas tidak hanya mengingatkan pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan, tetapi juga menjelaskan skema penghapusan denda yang tengah diberlakukan. Program pemutihan ini sendiri menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus terbebani denda yang besar.
Dalam program ini, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebelum tahun 2019 akan mendapatkan penghapusan denda hingga 100 persen. Sementara itu, untuk kendaraan dengan tunggakan pada tahun-tahun setelahnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan potongan denda antara 10 persen hingga 50 persen. Besaran potongan ini disesuaikan dengan lamanya tunggakan yang dimiliki.
Menurut Alpiuzamari, pendekatan langsung kepada masyarakat dalam momentum Operasi Patuh menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan-pesan penting terkait kewajiban pemilik kendaraan. Edukasi dilakukan dengan menekankan manfaat ekonomi sekaligus kontribusi sosial dari membayar pajak tepat waktu.
“Ini juga upaya kami membantu masyarakat agar tidak terbebani denda besar dan mendukung ketertiban di jalan raya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program pemutihan ini tidak hanya memberi keuntungan finansial, tetapi juga turut mendukung tertib administrasi kendaraan di wilayah Kabupaten Natuna dan sekitarnya. Dengan terbitnya surat-surat kendaraan yang lengkap dan mutakhir, potensi pelanggaran lalu lintas akibat kelalaian administrasi dapat diminimalkan.
Alpiuzamari juga menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih berlangsung hingga 15 November 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir. Menurutnya, semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban mereka, semakin besar manfaat yang bisa dirasakan, baik oleh individu maupun oleh daerah.
Dengan adanya potongan dan penghapusan denda, beban masyarakat yang selama ini sempat menunggak pajak menjadi lebih ringan. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan juga akan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami berharap warga bisa segera datang ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan daring untuk mengurus pajak kendaraan mereka. Ini langkah kecil yang membawa dampak besar bagi masyarakat dan pemerintah,” tegas Alpiuzamari.
Pelaksanaan sosialisasi ini juga sekaligus menjadi pengingat bahwa membayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap kemajuan daerah. Dana pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan umum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan cara ini, kegiatan Operasi Patuh tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membawa pesan edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat. Terlebih, sinergi antara Samsat dan Satlantas memperlihatkan model kolaborasi layanan publik yang mengedepankan pendekatan langsung dan terbuka.
Sementara itu, pihak Samsat Natuna memastikan akan terus melanjutkan agenda sosialisasi hingga mendekati berakhirnya program pemutihan. Langkah ini dinilai penting untuk menjangkau lebih banyak warga, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil atau belum sempat mengakses informasi secara daring.
“Kami akan terus sampaikan informasi ini baik melalui pos pelayanan keliling, media sosial, maupun saat kegiatan bersama di lapangan. Harapannya, tidak ada warga yang ketinggalan informasi penting ini,” ujar Alpiuzamari.
Pendekatan yang dilaksanakan dengan humanis dan informatif ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan, sekaligus menciptakan budaya tertib administrasi dan lalu lintas di wilayah Natuna. Dengan begitu, sinergi antara layanan publik dan partisipasi aktif masyarakat dapat terus terjalin untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.