JAKARTA - Pemerintah bersama asosiasi profesi terus mendorong pelaku usaha perantara properti di Bali untuk meningkatkan kualitas layanan melalui kepatuhan terhadap regulasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga integritas industri properti, khususnya di wilayah yang menjadi magnet investasi seperti Bali.
Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga bagian dari membangun reputasi yang positif bagi broker properti. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap jasa perantara jual beli properti, kepastian hukum menjadi kunci kepercayaan dan kenyamanan dalam setiap transaksi.
Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Clement Francis, menegaskan pentingnya broker menjalankan praktik bisnis sesuai koridor yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara sosialisasi dan edukasi tata tertib bagi para broker properti yang digelar di Kuta, Badung, Bali.
“Profesi ini harus bisa dipercaya masyarakat. Kepatuhan seorang broker pada regulasi tidak hanya melindungi dari sanksi hukum, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dalam industri broker properti,” kata Clement.
Komitmen AREBI ini sekaligus menjadi bagian dari upaya nasional untuk menghadirkan sistem jasa perantara properti yang lebih transparan dan profesional. Bali sebagai salah satu daerah tujuan investasi properti terbesar di Indonesia, menjadi titik strategis penerapan tata kelola yang baik bagi broker properti.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Iqbal S. Shotwan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah terus memperkuat regulasi agar tercipta ekosistem perdagangan properti yang sehat dan berkelanjutan.
“Untuk menciptakan ekosistem jasa perantara perdagangan properti yang semakin baik, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI akan terus membuat regulasi yang mendukung. Hal ini agar broker properti bisa berkembang,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan, adanya perubahan risiko pada sektor ini dari kategori rendah menjadi menengah-tinggi membuat sejumlah persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan perantara perdagangan properti (P4) juga ikut berubah.
Hal tersebut sesuai dengan Perizinan Berusaha pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68200, yang mencakup kegiatan real estat atas dasar balas jasa atau fee. Perusahaan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, dengan syarat berbentuk badan hukum dan berdomisili di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut, setiap badan usaha juga wajib memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang jasa perantara perdagangan properti. Para profesional ini bertanggung jawab menjaga kualitas layanan agar sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan pasar.
“Seluruh broker properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantara perdagangan properti. Paling sedikit satu orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantara perdagangan properti,” jelas Iqbal.
Tenaga ahli tersebut tidak hanya dibutuhkan dalam bidang perantara jual beli, tetapi juga pada layanan lain yang berkaitan dengan manajemen pengelolaan properti dan konsultansi investasi. Untuk aktivitas semacam ini, perusahaan harus didukung paling sedikit satu orang tenaga ahli dengan kompetensi di bidang manajemen properti dan investasi.
Sementara itu, Mario Josko selaku Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI turut memberikan penekanan pada aspek kelengkapan administratif para tenaga ahli. Menurutnya, semua tenaga ahli harus memiliki dokumen pendukung seperti sertifikat kompetensi kerja dari lembaga berwenang.
“Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan salinan sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada pelaku usaha lain yang sejenis, dan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae,” jelas Mario.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menata ulang sektor perantara properti secara menyeluruh. Keberadaan tenaga profesional yang bersertifikat menjadi jaminan bahwa setiap layanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat bagi konsumen.
Melalui penguatan struktur regulasi dan tata kelola, industri properti di Bali diharapkan terus berkembang dengan standar yang tinggi. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, hal ini juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional, mengingat sektor properti memiliki efek berganda yang signifikan terhadap berbagai industri pendukung lainnya.
Dari sisi pelaku usaha, pemahaman dan penerapan aturan yang tepat akan memberi keuntungan jangka panjang. Reputasi yang baik, legalitas yang kuat, dan profesionalisme akan menjadi modal utama dalam persaingan usaha yang sehat.
Upaya kolektif antara pemerintah, asosiasi profesi, dan pelaku industri di Bali ini menjadi contoh yang bisa diikuti oleh daerah lain. Dengan menjaga integritas dan menjunjung tinggi regulasi, sektor properti Indonesia akan semakin maju dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan.