JAKARTA - Pengawasan terhadap distribusi gas LPG kembali membuahkan hasil positif. Kepolisian Resor Purwakarta berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yang dilakukan secara sistematis oleh sekelompok orang di wilayah tersebut. Operasi ini tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita ratusan tabung LPG dalam berbagai ukuran serta peralatan modifikasi yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas.
Pengungkapan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan distribusi energi sekaligus melindungi hak masyarakat terhadap gas subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi golongan tertentu.
Modus Transfer Gas yang Berisiko Tinggi
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, disebutkan bahwa praktik pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg yang merupakan jenis non-subsidi.
“HS berperan sebagai pemesan dan pemasar LPG hasil penyalahgunaan, UG bertugas mengirim gas dan membantu pemindahan isi tabung, sementara ID bertindak sebagai eksekutor dalam proses penyuntikan,” jelas AKBP Anom Danujaya.
Gas bersubsidi tersebut berasal dari agen di wilayah Karawang dan dipindahkan menggunakan pipa besi modifikasi. Proses pemindahan ini dilakukan secara manual di sebuah gudang yang dijadikan tempat operasi.
Lokasi Gudang Disita, Puluhan Tabung Diamankan
Dalam penggerebekan di gudang yang berada di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, polisi menemukan bukti-bukti aktivitas ilegal tersebut. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
-73 tabung gas LPG 3 kg subsidi yang masih berisi
-60 tabung gas LPG 3 kg kosong
-18 tabung gas LPG 12 kg biru yang sudah terisi hasil suntikan
-12 tabung Bright Gas 12 kg pink dalam kondisi berisi
-3 tabung Bright Gas 5,5 kg kosong
-30 unit pipa besi modifikasi
-30 buah capseal kuning
Petugas mendapati para tersangka sedang menjalankan aksinya secara langsung di lokasi. Proses pemindahan gas yang dilakukan tanpa standar keamanan ini dinilai sangat berisiko, baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitar.
“Modus ini sangat berbahaya. Mereka menggunakan alat suntik rakitan tanpa pengawasan teknis, sehingga bisa menimbulkan ledakan atau kebakaran sewaktu-waktu,” ujar Kapolres.
Lima Bulan Beroperasi, Puluhan Juta Keuntungan
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kegiatan pengoplosan ini sudah berlangsung selama lima bulan. Selama itu, kelompok ini telah meraup keuntungan hingga Rp69 juta.
Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat sebagai gas non-subsidi. Hal ini tentu merugikan negara sekaligus menciptakan ketidakseimbangan distribusi energi di tingkat lokal.
Landasan Hukum dan Potensi Sanksi
Tindakan ini secara jelas melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolres menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat. “Maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar dapat dijatuhkan kepada para pelaku,” tegas AKBP Anom Danujaya.
Bermula dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa curiga dengan cepatnya gas 3 kg habis ketika digunakan. Laporan tersebut disampaikan pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Merespons aduan itu, Satreskrim Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim AKP DR. Uyun Saepul Uyun menjelaskan, dari penyelidikan tersebut diketahui adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
“Setelah observasi lapangan, kami menemukan aktivitas tanpa izin yang dilakukan di gudang tersebut. Pelaku memanfaatkan celah dalam pengawasan distribusi gas untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Uyun.
Imbauan Kewaspadaan bagi Warga
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas isi ulang yang tidak resmi. Menurutnya, gas hasil suntikan yang tidak sesuai standar bisa membahayakan keselamatan pengguna.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan selalu memastikan bahwa tabung gas yang digunakan berasal dari distributor resmi,” ungkap AKBP Anom Danujaya.
Ia menambahkan, laporan dari masyarakat sangat berperan penting dalam pengungkapan kasus-kasus serupa. “Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, kami harap warga segera melapor ke kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Upaya Jaga Distribusi Gas Tetap Aman
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa distribusi gas LPG perlu terus diawasi secara ketat, terlebih untuk jenis subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Praktik penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan umum.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan distribusi gas subsidi dapat kembali tepat sasaran dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli gas dari jalur resmi. Polisi juga berkomitmen untuk terus menindak pelanggaran serupa di masa mendatang.