OJK

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru
OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru

JAKARTA - Perjalanan PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, mencapai titik akhir setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya dan perusahaan resmi memasuki proses likuidasi. Keputusan penting ini tertuang dalam surat resmi OJK nomor KEP-17/D.06/2025, menandai babak baru bagi Ringan dan memberi ruang lebih jelas bagi para peminjam untuk memilih platform yang aman dan legal.

Pengumuman resmi likuidasi disampaikan oleh tim likuidasi Ringan melalui publikasi di Harian Kontan pada 29 Juli 2025. Likuidator Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono menjelaskan bahwa pembubaran dan proses likuidasi tersebut sudah mendapat persetujuan para pemegang saham perusahaan lewat Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham sebagai pengganti RUPS Luar Biasa. Tindakan formal ini dituangkan ke dalam Akta Penyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 218 pada 28 Juli 2025 yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta Selatan.

Sebagai likuidator, Soewito dari SSEK Law Firm juga memberikan petunjuk bagi kreditur atau lender yang memiliki hak piutang pada Ringan untuk menyampaikan tagihan secara tertulis beserta bukti pendukung. Pengajuan tersebut harus dikirim ke alamat kantor likuidator di Mayapada Tower, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan, dengan batas waktu 60 hari kalender sejak pengumuman. Jadwal rapat verifikasi piutang akan diinformasikan kemudian.

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin Ringan dipicu oleh pengembalian izin yang dilakukan oleh manajemen perusahaan karena proyeksi kerugian yang diperkirakan akan berlanjut bila operasional diteruskan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam penjelasan resmi menyampaikan bahwa keputusan ini didasari evaluasi internal menyeluruh dan keseimbangan kepentingan perusahaan serta pemegang saham.

Pencabutan izin juga berarti Ringan wajib menyelesaikan segala hak dan kewajibannya sesuai peraturan, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk membentuk Tim Likuidasi, serta mengangkat penanggung jawab yang berperan sebagai gugus tugas layanan hingga likuidasi selesai. Informasi tersebut harus jelas disampaikan kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya secara transparan.

Dalam konteks yang lebih luas, kondisi ini sejalan dengan upaya OJK untuk menjaga kualitas dan keamanan sektor fintech lending di Indonesia. Sampai Juli 2025, OJK mencatat terdapat 96 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang resmi berizin dan terdaftar. Angka ini sedikit menurun dibanding beberapa tahun sebelumnya akibat pencabutan izin terhadap beberapa perusahaan, termasuk Ringan, TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree. Penyesuaian ini menandai komitmen pengawasan ketat OJK terhadap layanan pinjaman digital agar terhindar dari risiko yang merugikan masyarakat.

Daftar 96 pinjol resmi dan berizin OJK ini menjadi panduan penting bagi masyarakat yang membutuhkan akses dana secara aman dan terpercaya. Beberapa perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar antara lain Danamas, SAMIR, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, Akseleran, Mekar, Indodana, JULO, dan masih banyak lagi. Daftar lengkap juga memudahkan masyarakat menghindari pinjol ilegal yang berpotensi merugikan.

Peningkatan layanan dan jumlah peminjam aktif di platform legal juga menandakan perbaikan ekosistem finansial digital Indonesia. Misalnya, PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) mencatat kenaikan signifikan peminjam aktif yang menerima pencairan dana, mencerminkan pertumbuhan layanan yang inklusif dan menjangkau lebih luas.

Dengan pengawasan OJK yang ketat dan daftar pinjol legal yang terus diperbarui, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara lebih aman dan terjamin. Hal ini juga menjadi momentum bagi pengembangan industri fintech lending yang sehat demi mendukung inklusi keuangan dan pemenuhan kebutuhan pembiayaan secara digital di Indonesia.

Artikel ini disajikan sesuai fakta asli dan kutipan resmi dengan sudut pandang yang menekankan transparansi proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia dan keberadaan serta peran OJK dalam menjaga keamanan layanan fintech lending bagi masyarakat. Informasi daftar pinjol legal per Juli 2025 disajikan sebagai panduan yang lengkap dan positif untuk pilihan pinjaman dana yang terpercaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index