Mobil Listrik

Mobil Listrik Diatur Demi Keamanan Hunian

Mobil Listrik Diatur Demi Keamanan Hunian
Mobil Listrik Diatur Demi Keamanan Hunian

JAKARTA - Pengelolaan kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik terus menjadi perhatian dalam pengembangan hunian modern. Seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik, berbagai negara, termasuk Indonesia, mulai menyesuaikan kebijakan dan prosedur keselamatan demi menjaga kualitas hidup di lingkungan tempat tinggal.

Salah satu bentuk penyesuaian itu tampak dalam aturan parkir yang diterapkan pada sejumlah kondominium dan apartemen. Di beberapa tempat, khususnya bangunan tinggi yang memiliki ruang parkir bawah tanah, terdapat larangan terhadap parkir mobil listrik di area basement. Hal ini bukan untuk membatasi pemilik kendaraan ramah lingkungan, tetapi justru sebagai bentuk perhatian terhadap aspek keselamatan bersama.

Langkah tersebut bukan tanpa dasar. Pengelola gedung biasanya mengikuti pedoman keselamatan terbaru yang terus diperbarui berdasarkan studi ilmiah serta panduan dari lembaga pemadam kebakaran dan keselamatan bangunan. Larangan itu ditujukan untuk mengurangi risiko jika terjadi kondisi darurat, seperti kebakaran akibat korsleting atau kerusakan teknis.

"Sebetulnya bukan melarang mobil listrik masuk ke kondominium, tapi lebih ke arah keamanan. Kami tidak mengizinkan parkir di area basement agar lebih mudah mengantisipasi jika terjadi sesuatu," ujar manajemen sebuah kondominium di Jakarta kepada media.

Pihak pengelola menyebut, keputusan ini telah melewati kajian menyeluruh. Termasuk diskusi bersama asosiasi pengelola gedung dan evaluasi terhadap kejadian di beberapa negara yang dijadikan rujukan untuk penyusunan SOP. Kebijakan itu bersifat pencegahan dan tidak bermaksud mendiskreditkan jenis kendaraan tertentu.

Langkah ini sejatinya senada dengan pendekatan antisipatif yang mulai diadopsi secara global. Di sejumlah negara Eropa, misalnya, telah ada pedoman teknis dalam mengelola parkir mobil listrik di area tertutup, termasuk sistem ventilasi tambahan, detektor panas, hingga alat pemadam khusus baterai lithium-ion.

Ahli keselamatan dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Ir. Kresna Wirawan menjelaskan bahwa tindakan pencegahan seperti ini bukan bentuk diskriminasi. “Kebijakan tersebut justru menunjukkan pengelola gedung sudah selangkah lebih maju dalam menerapkan manajemen risiko,” ungkapnya.

Menurut Kresna, dalam dunia konstruksi dan teknik bangunan, perencanaan keselamatan sudah menjadi bagian integral. Ia menambahkan bahwa kendaraan listrik memang memiliki teknologi yang kompleks, dan penanganannya pun memerlukan prosedur tersendiri apabila terjadi insiden.

Perlu diketahui, baterai lithium-ion yang digunakan pada mobil listrik mampu menyimpan energi dalam jumlah besar. Ketika terjadi gangguan pada sistem pendingin atau jika baterai mengalami kerusakan, bisa muncul potensi overheat. Namun, ini bukan berarti mobil listrik lebih berisiko dibanding mobil konvensional. Semua jenis kendaraan memiliki tantangan teknis masing-masing, dan semua butuh tata kelola yang baik.

"Mobil listrik itu masa depan otomotif kita, tapi kita juga harus siapkan infrastruktur serta SOP yang sesuai," lanjut Kresna.

Sementara itu, pihak pengelola gedung yang menerapkan kebijakan ini tetap memberikan solusi dengan menyediakan area parkir alternatif yang berada di ruang terbuka atau lantai dasar. Mereka juga menyosialisasikan kebijakan ini secara bertahap kepada penghuni.

Bagi pemilik mobil listrik, pendekatan ini justru memberi kepastian bahwa hunian tempat mereka tinggal telah siap mengakomodasi kendaraan masa depan dengan pendekatan yang sistematis dan aman. Salah seorang penghuni, Dedi Prasetya, menyebutkan bahwa ia mendukung langkah pengelola karena merasa lebih tenang mengetahui bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama.

“Daripada dilarang total, lebih baik seperti ini. Kami tetap bisa pakai mobil listrik, asal ikuti arahan. Saya malah merasa lebih aman kalau tahu semua sudah dihitung risikonya,” tutur Dedi yang tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Pemerintah pun tak tinggal diam. Kementerian PUPR bersama kementerian terkait tengah menyusun pedoman teknis bangunan ramah kendaraan listrik. Salah satu poin penting adalah menyediakan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya umum, sistem pemantauan suhu, hingga jalur evakuasi khusus.

Langkah ini juga senada dengan arah kebijakan transisi energi nasional. Pemerintah tengah menggenjot ekosistem kendaraan listrik, tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga penyediaan infrastruktur dan ekosistem pendukungnya.

Pakar transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Eko Budi Santosa menilai bahwa fase transisi menuju era elektrifikasi kendaraan perlu dibarengi dengan penyusunan regulasi yang matang. "Adaptasi perlu waktu, termasuk pada aspek keselamatan. Tapi selama semua pihak terbuka dan kooperatif, ini bisa jadi model baru dalam manajemen gedung ke depan," ujarnya.

Di tengah antusiasme terhadap kendaraan bebas emisi, penting bagi seluruh pihak untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan keamanan. Komitmen seperti yang dilakukan pengelola gedung menunjukkan bahwa perkembangan mobil listrik tidak hanya soal teknologi, tetapi juga soal kesiapan lingkungan mendukungnya.

Kehadiran mobil listrik tetap dapat berjalan beriringan dengan terciptanya hunian yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan. Penyesuaian kebijakan seperti ini diharapkan akan memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional secara berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia menuju masa depan hijau dan berteknologi tinggi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index