JAKARTA - Kementerian Sosial kembali membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025. Melalui skema usul dan sanggah, masyarakat kini bisa mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan, atau menyampaikan keberatan jika menemukan individu yang dinilai tidak layak menerima bansos.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan pemerintah dalam menyalurkan bantuan. “Sekali lagi, ini semua bertujuan untuk penyaluran yang tepat sasaran,” ujar Saifullah Yusuf.
Peran Aktif Masyarakat
Melalui kebijakan ini, warga tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keadilan distribusi bantuan. Warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum tercatat dalam data penerima bansos, diberikan ruang untuk mengajukan permohonan secara resmi. Sebaliknya, bila menemukan ketidaksesuaian atau pihak yang tidak seharusnya menerima bantuan, mereka dapat melaporkannya lewat mekanisme sanggah.
Mekanisme ini juga dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat tanpa perlu menunggu intervensi pihak ketiga. Kementerian Sosial menyediakan dua jalur utama: secara daring melalui aplikasi resmi, dan secara langsung dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Syarat Pengajuan Usul dan Sanggah
Untuk bisa menggunakan hak usul maupun sanggah, ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan masyarakat:
-KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
-Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
-Bukti pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto rumah, tagihan listrik, atau dokumen relevan lainnya.
-Alasan pengajuan harus dijelaskan secara rinci dan dilengkapi dengan data yang akurat.
Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung secara objektif dan adil, dengan mengacu pada kondisi riil di lapangan.
Langkah-Langkah Usul dan Sanggah Secara Online
Salah satu cara praktis yang bisa ditempuh masyarakat adalah lewat aplikasi resmi milik Kementerian Sosial, yakni Cek Bansos. Aplikasi ini tersedia di platform Android dan iOS, dan telah dilengkapi dengan fitur khusus untuk memproses usulan maupun sanggahan.
Pengguna cukup mengunduh aplikasi, kemudian membuat akun atau login jika sudah terdaftar. Setelah masuk, pilih menu “Usul/Sanggah”, kemudian lengkapi data sesuai KTP dan KK. Pada tahap selanjutnya, pemohon bisa memilih jenis pengajuan yang diinginkan, apakah ingin mengusulkan diri sendiri atau menyanggah penerima yang dianggap tidak sesuai. Semua data harus disertai dokumen pendukung sebelum dikirim untuk diverifikasi.
Langkah Pengajuan Langsung ke Kantor Kelurahan atau Dinsos
Bagi masyarakat yang kurang akrab dengan teknologi digital, pemerintah juga menyediakan jalur langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial. Pengajuan secara langsung ini dilakukan dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Petugas di lapangan akan membantu mengisi formulir pengajuan serta memberikan penjelasan mengenai proses selanjutnya. Pengajuan secara langsung ini memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat di daerah yang koneksi internetnya belum memadai.
Proses Verifikasi dan Tindak Lanjut
Setelah pengajuan diterima, proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas dari Dinas Sosial. Verifikasi mencakup pemeriksaan administrasi serta kondisi faktual di lapangan. Proses ini memerlukan waktu, tergantung pada volume pengajuan yang diterima di masing-masing daerah, namun rata-rata memakan waktu antara dua minggu hingga satu bulan.
Jika hasil verifikasi menyatakan bahwa pengajuan diterima, maka nama pemohon akan dimasukkan dalam DTKS atau DTSEN. Selanjutnya, mereka akan mulai menerima bansos pada periode penyaluran berikutnya. Sebaliknya, apabila sanggahan terbukti benar, maka nama penerima yang dinilai tidak layak akan dicoret dari daftar.
Langkah Progresif Pemerintah
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan kolaboratif dalam penanganan bantuan sosial. Pemerintah tidak hanya mengandalkan data statis, tetapi juga membuka ruang bagi partisipasi publik dalam proses penyempurnaan data. Hal ini dinilai penting dalam membangun sistem perlindungan sosial yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat.
Saifullah Yusuf berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan saluran ini dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam pengajuan, demi menciptakan ekosistem bantuan sosial yang berkeadilan.
Kementerian Sosial terus melakukan evaluasi dan pembaruan sistem berdasarkan masukan dari masyarakat. Dengan dukungan teknologi serta keterlibatan langsung warga, diharapkan program bansos ke depan semakin akurat dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Kemudahan dalam pengajuan usul dan sanggah bansos ini menunjukkan adanya perbaikan sistemik dalam tata kelola bantuan sosial di Indonesia. Selain mendorong keaktifan masyarakat, kebijakan ini juga memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan sosial pemerintah. Bagi masyarakat yang merasa berhak atau menemukan ketidaktepatan penerima, inilah kesempatan untuk turut memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.