JAKARTA - Setiap awal tahun, wajib pajak di Indonesia kembali dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Proses pelaporan ini menjadi bagian penting dalam sistem administrasi perpajakan karena mencerminkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung penerimaan negara.
Namun dalam praktiknya, pelaporan SPT sering kali menghadapi berbagai tantangan, terutama ketika bertepatan dengan momentum tertentu seperti hari libur panjang atau perayaan besar nasional. Kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat pelaporan wajib pajak serta memicu pertimbangan kebijakan dari otoritas pajak.
Pada tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mempertimbangkan sejumlah opsi terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah kemungkinan perpanjangan waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi yang tahun ini bertepatan dengan periode libur Ramadan dan Idulfitri.
Pertimbangan DJP Terkait Batas Waktu Pelaporan SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi.
Pertimbangan tersebut muncul karena periode pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadan dan Idulfitri.
"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Dalam hal ini, Bimo menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menghadapi dua kondisi yang mungkin terjadi pada sepekan menjelang Lebaran.
Antisipasi Sistem Administrasi Pajak Jelang Tenggat
Langkah pertama yang disiapkan adalah memastikan kelancaran sistem administrasi perpajakan Coretax apabila terjadi lonjakan pelaporan SPT menjelang tenggat waktu.
Kondisi ini kerap terjadi menjelang batas akhir pelaporan, ketika banyak wajib pajak secara bersamaan mengakses sistem untuk menyampaikan SPT mereka.
Kedua, DJP juga mengantisipasi potensi keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak yang mungkin mengalami kendala karena adanya libur panjang Lebaran.
"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT)," tutur dia.
Ketentuan Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan yang lebih panjang, yaitu hingga 30 April.
Ketentuan ini merupakan bagian dari aturan administrasi perpajakan yang bertujuan memberikan waktu cukup bagi wajib pajak untuk menyusun dan menyampaikan laporan pajaknya secara lengkap. Batas waktu tersebut juga menjadi acuan bagi otoritas pajak dalam memantau tingkat kepatuhan pelaporan pajak masyarakat setiap tahunnya.
Perkembangan Pelaporan SPT Melalui Sistem Coretax
Adapun DJP mencatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form. Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas wajib pajak telah memanfaatkan layanan digital dalam menyampaikan laporan pajak mereka.
Penggunaan sistem elektronik seperti Coretax diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Ke depan, DJP akan terus memantau perkembangan jumlah pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah batas waktu pelaporan tetap dipertahankan atau perlu dilakukan penyesuaian.