JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Hingga saat ini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, proses penyidikan masih terus berjalan dan sejumlah saksi serta bukti masih dalam tahap pemeriksaan.
Penyidikan Terus Berlanjut
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, 14 Februari 2025, Tessa menegaskan bahwa penyidik KPK masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti, baik berupa dokumen maupun bukti lain yang relevan. "Masih berlangsung penyidikannya, saksi-saksi masih dipanggil. Ada beberapa tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang bukti," ujar Tessa. Ia juga dengan jelas mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Tidak Ada Kendala, Butuh Waktu Lebih
Lebih lanjut, Tessa menyatakan bahwa tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus ini. Walaupun demikian, ia mengakui bahwa nilai dan cakupan penerima program CSR yang besar menjadi alasan KPK memerlukan lebih banyak waktu untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. "Sampai dengan saat ini saya tidak diinfokan ada kendala ya. Kemungkinan besar karena ini mungkin nilainya cukup besar," katanya.
Penggeledahan di OJK
Dalam rangka penyelidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski Tessa enggan membeberkan lebih lanjut kaitan penggeledahan ini dengan kasus CSR BI, dia memastikan bahwa penggeledahan tersebut berhubungan langsung dengan pengusutan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Pemanggilan dan Pencegahan
Tessa juga menyampaikan bahwa KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dan memastikan bahwa semua saksi yang dipanggil adalah dalam upaya pemenuhan unsur perkara. Namun, ia menambahkan bahwa belum ada upaya pencegahan terhadap pihak tertentu untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus ini.
Pemeriksaan Erwin Haryono
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. Tessa mengungkapkan bahwa Erwin didalami terkait dengan aliran dana dan alur komunikasi dari perencanaan hingga pelaksanaan dana CSR tersebut. Keterangan Erwin dianggap penting dalam upaya untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai proses perencanaan hingga pelaksanaannya.
Dugaan Penyelewengan Dana CSR ke Yayasan
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran dana CSR yang disalurkan ke yayasan-yayasan yang tidak tepat sasaran. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan KPK belum dapat mengungkap detail yayasan mana saja yang terlibat atau kerugian negara yang dihasilkan. "Ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," ungkap Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Strategi Penyidikan Tanpa Tersangka
Menariknya, pendekatan yang diambil KPK dalam penyidikan kali ini adalah melakukan penyidikan mendalam terlebih dahulu tanpa buru-buru menetapkan tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ketika tersangka akhirnya diumumkan, KPK telah memiliki bukti yang kuat dan tidak terbantahkan.
Penggeledahan Sejumlah Lokasi
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi CSR BI, termasuk kantor Gubernur BI, kantor OJK, dan rumah salah satu anggota DPR. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti yang sudah ada dan memperjelas aliran dana CSR yang dianggap tidak tepat sasaran.
Kasus ini jelas menarik perhatian publik mengingat peran penting dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem ekonomi nasional. Masyarakat menantikan transparansi dan akuntabilitas penuh dalam penanganan kasus ini, guna memastikan integritas lembaga keuangan terkemuka Indonesia terjaga. Dengan situasi yang masih berkembang, KPK diharapkan segera dapat menetapkan tersangka dan memproses mereka yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua mata kini tertuju pada perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini, sementara publik dan para pemangku kepentingan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.