Pinjaman Online

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Pinjol oleh Eks Honorer Pemkot Surabaya, Puluhan Pedagang Jadi Korban

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Pinjol oleh Eks Honorer Pemkot Surabaya, Puluhan Pedagang Jadi Korban
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Pinjol oleh Eks Honorer Pemkot Surabaya, Puluhan Pedagang Jadi Korban

JAKARTA – Kasus penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) yang diduga dilakukan oleh seorang mantan honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pedagang dari kawasan kota Pahlawan ini melaporkan kerugian finansial yang mereka alami akibat ulah pelaku yang menjanjikan pinjaman tanpa bunga namun ternyata jebakan utang berbunga tinggi.

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya intensif menyelidiki kasus ini dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi serta korban yang merasa tertipu. Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, menegaskan bahwa terdapat puluhan pelapor yang sudah diperiksa. "Korban sudah kami periksa. Saksi-saksi lain juga sudah kami periksa. Kami kebut juga," tuturnya.

Tercatat, terdapat 14 pedagang di wilayah Sememi dan 9 pedagang di wilayah Pakal yang mengaku terjerat pinjol dengan nilai kerugian bervariasi antara Rp5 juta hingga puluhan juta. Pemkot Surabaya pun turun tangan dengan mendata kerugian para pedagang yang terdampak. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan kegeramannya atas insiden tersebut dan turut mendesak warganya yang terjerat untuk tidak takut melapor kepada pihak berwajib.

Salah satu contoh korban adalah Heni Purwaningsih, seorang pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kandangan. Ia mengaku sudah diperiksa oleh penyidik terkait kerugian pribadi yang mencapai Rp6,6 juta. "Saya sudah diperiksa di Polrestabes. Sudah diminta keterangan terkait apa yang kami laporkan," terang Heni.

Pendapat serupa diutarakan oleh Agus Santoso, pedagang dari Pakal yang juga menjadi korban penipuan ini. "Pedagang yang dari laporan kami kelompok Pakal juga sudah dipanggil kepolisian. Sudah diminta keterangan mulai dari yang kerugian Rp34 juta," ujarnya saat ditemui media.

Pelaku yang diduga bernama Bramasta, seorang mantan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya, dilaporkan menjalankan aksinya dengan mengumpulkan para korban di Kantor Kelurahan Sememi. Bramasta menawarkan skema pinjaman tanpa modal dan bunga, yang sebaliknya menjadi beban utang di layanan pinjol tanpa ada aliran uang tunai diterima korban. Dalam praktiknya, sebanyak 14 pedagang UMKM di Sememi melaporkan akumulasi kerugian yang mencapai Rp200 juta.

Modus operandi ini pun berlanjut di wilayah Pakal, di mana sembilan pedagang menjadi korban dengan total kerugian Rp93,5 juta. Para korban mengaku tidak pernah menerima uang dari pihak pemberi pinjaman tersebut, namun ditagihkan sejumlah uang dengan bunga yang tinggi.

Saat ini, langkah penyelidikan terus bergulir dengan rencana pemanggilan terhadap terlapor. "Dalam waktu dekat terlapor juga akan kami panggil. Kami sekarang masih belum bisa menyimpulkan karena masih penyelidikan," jelas Iptu Bobby. Hingga berita ini diturunkan, Bramasta belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Pemkot Surabaya berkomitmen mendampingi warganya dalam proses hukum ini, sebagaimana disampaikan melalui pernyataan resmi mereka. Upaya untuk memulihkan kerugian materiil para pedagang kecil yang telah menjadi tumpuan ekonomi keluarga ini menjadi fokus utama.

Meskipun pihak Pemkot Surabaya telah memperingatkan dan memberikan edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal, insiden ini menunjukkan bahwa upaya preventif perlu lebih digalakkan. Para korban berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan bisa ditegakkan untuk meringankan beban mereka.

Kasus penipuan ini juga menjadi alarm penting bagi masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap penawaran pinjaman atau investasi yang terlalu menggiurkan. Kejelasan dan legalitas platform pinjaman online menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum melakukan transaksi apapun.

Polisi dan Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pinjaman yang menawarkan kemudahan tanpa bukti nyata yang jelas, serta memastikan untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online melalui otoritas jasa keuangan yang resmi. Dengan langkah ini, diharapkan kejadian serupa bisa dihindari, dan masyarakat dapat lebih terlindungi dari jeratan utang dengan modus penipuan yang kian marak.

Kasus ini diharapkan segera dapat diungkap agar kejadian serupa tidak terulang dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sementara itu, kepolisian berjanji terus memberikan update terkait perkembangan penyidikan ini kepada publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index