JAKARTA – Puluhan pekerja tambang nikel yang tergabung dalam Serikat Buruh Bunta Bersaudara menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini berlangsung di kawasan Tugu Adipura Luwuk dan berlanjut ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Para buruh menuntut kepastian kerja dan keadilan atas hak-hak mereka yang dianggap terabaikan oleh perusahaan tambang nikel setempat.
Tuntutan Buruh: Jaminan Kerja dan Pemenuhan Hak
Dalam aksinya, para buruh mendesak DPRD Banggai untuk merekomendasikan kepada PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) selaku pemilik tambang agar memberikan jaminan tidak adanya pemutusan kontrak kerja secara sepihak. Ketua Serikat Buruh Bunta Bersaudara, Reky Makahube, menyoroti pengelolaan PT. KFM yang dinilai buruk terhadap pekerja lokal di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
"Harus ada pemenuhan hak-hak pekerja. Karena ada indikasi konsensus negatif antara perusahaan dengan pemerintah. Ini dibuktikan dengan pembiaran kasus-kasus ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai," tegas Reky Makahube.
Selain itu, para buruh juga menyoroti masalah upah lembur dan kompensasi kerja pada hari libur yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Mereka juga mengeluhkan adanya pemotongan upah yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Latar Belakang Ketidakpuasan Buruh
Ketidakpuasan buruh terhadap PT. KFM bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, Komisi II DPRD Banggai memanggil tiga perusahaan tambang nikel, termasuk PT. KFM, yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga dan enggan membayar ganti rugi. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan bahwa perusahaan harus memikirkan dampak sosial dari aktivitas pertambangan dan mampu mengakomodir tuntutan warga.
Selain itu, buruh lokal yang tergabung dalam Front Masyarakat Siuna Menggugat (FMSM) melakukan aksi pemblokadean jalur koridor milik PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna. Mereka menuntut agar diberdayakan dalam aktivitas bongkar muat di terminal khusus tambang nikel Siuna, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2021 yang menjamin pemberdayaan pekerja lokal.
Dukungan dan Tindak Lanjut DPRD Banggai
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, DPRD Banggai menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi para buruh. Ketua DPRD Banggai, Anwar Hafid, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen PT. KFM untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan yang disampaikan oleh para buruh.
"Kami akan segera menjadwalkan rapat dengan manajemen PT. KFM untuk mencari solusi terbaik bagi para pekerja. Kesejahteraan buruh adalah prioritas kami," ujar Anwar Hafid.
Selain itu, DPRD Banggai juga berencana membentuk tim khusus untuk memantau pelaksanaan hak-hak pekerja di perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja di masa mendatang.
Respons PT. KFM dan Upaya Penyelesaian
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. KFM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para buruh. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut cenderung merespons tuntutan pekerja setelah adanya mediasi dengan pemerintah daerah dan DPRD.
Sebagai contoh, pada 16 November 2023, masyarakat petani sawah Desa Siuna menggelar aksi unjuk rasa menuntut kompensasi atas lahan sawah yang terdampak sedimen tambang nikel PT. Penta Dharma Karsa (PDK). Setelah aksi tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan membicarakan tuntutan tersebut dengan pimpinan pusat di Jakarta.
Pentingnya Dialog dan Keterbukaan
Adapun kasus ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Banggai menunjukkan pentingnya dialog dan keterbukaan antara perusahaan tambang, pekerja, dan pemerintah daerah. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara damai dan adil bagi semua pihak.
Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi dialog antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Serikat Buruh Bunta Bersaudara menunjukkan adanya ketidakpuasan pekerja tambang nikel terhadap perlakuan perusahaan, khususnya terkait jaminan kerja dan pemenuhan hak-hak mereka. DPRD Banggai diharapkan dapat segera menindaklanjuti aspirasi para buruh dan memastikan perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan adanya dialog yang konstruktif dan keterbukaan antara semua pihak, diharapkan permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai dapat diselesaikan dengan baik.