JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dengan mekanisme pengangkatan di Papua Pegunungan mengumumkan keputusan yang cukup signifikan dalam proses pemilihan calon anggota DPR. Keputusan ini adalah sebagai bentuk tanggapan atas kekurangan sumber daya manusia (SDM) lokal yang tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol) aktif di wilayah tersebut.
Apris Risman Ligus, SH, anggota Pansel dari unsur kejaksaan, menjelaskan bahwa keputusan ini berlandaskan peraturan pemerintah (PP) No. 106 tahun 2021. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Pansel untuk menyusun peraturan seleksi berdasarkan situasi dan kebutuhan lokal masing masing daerah. "Untuk Pansel Papua Pegunungan, kami ketika menyusun peraturan Pansel menangkap beberapa isu penting, salah satunya adalah minimnya SDM di Papua Pegunungan," ujar Ligus dalam sebuah pengumuman.
Tantangan Sumber Daya Manusia di Papua Pegunungan
Papua Pegunungan dikenal memiliki potensi politik yang sebagian besar masih diisi oleh individu yang berafiliasi dengan partai politik. Hal ini menciptakan dilema bagi Pansel ketika mengakomodasi calon yang memiliki latar belakang parpol. Seperti yang dijelaskan Ligus, situasi di wilayah ini unik karena banyak dari potensi SDM lokal bergelut dalam dunia politik, baik sebagai pengurus partai maupun calon dalam pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya. "Banyak potensi SDM yang berkaitan erat dengan politik, karena sebagian besar berasal dari lingkungan partai," tambah Ligus.
Kebijakan Berbasis Pengecualian
Berdasarkan analisis kebutuhan lokal, Pansel DPRP Papua Pegunungan memutuskan untuk membuat peraturan seleksi yang mengecualikan beberapa ketentuan umum dengan memberikan peluang bagi pengurus parpol yang aktif kurang dari lima tahun untuk mencalonkan diri. "Kami mengakomodir mereka yang menjadi pengurus partai atau calon pada Pileg sebelumnya dengan catatan mereka harus mundur dari pengurusan partai dan pencalonan tetap," jelas Ligus lebih lanjut.
Keputusan ini juga tidak sembarangan dibuat. Menurut Apris Risman Ligus, keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga peraturan seleksi yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, pengunduran diri dari posisi partai atau daftar calon tetap menjadi syarat utama untuk mengikuti seleksi ini.
Mengatasi Isu Publik dan Klarifikasi
Tindakan Pansel tersebut sempat menuai berbagai reaksi publik. Isu mengenai pelanggaran aturan karena mengizinkan calon dari kalangan parpol menjadi perbincangan hangat. Namun, Ligus menegaskan bahwa keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat. "Isu yang mengatakan Pansel melanggar peraturan adalah tidak benar karena seluruh proses telah sesuai dengan dasar hukum yang ada," ujarnya.
Dalam dunia politik yang kerap kali dipenuhi dengan isu-isu sensitif, riset dan kebijakan yang tepat sangatlah penting. Dengan adanya pengecualian ini, beberapa nama dari kalangan mantan anggota parpol kini masuk dan memenuhi syarat mengikuti seleksi. Menurut Ligus, hal ini tidak hanya mengakomodir kekurangan SDM lokal non-parpol, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para calon dengan pengalaman politik yang masih aktif.
Penguat Positif Bagi Pembangunan Daerah
Langkah yang diambil Pansel ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas legislatif Papua Pegunungan. Dengan SDM berkualitas yang diharapkan dapat terpilih melalui mekanisme ini, diharapkan daerah bisa terus berkembang dengan beberapa kebijakan yang berpihak pada masyarakat luas.
Pengertian dan fleksibilitas yang ditunjukkan Pansel dalam menyusun regulasi menunjukkan bahwa sistem pemilihan perlu disesuaikan dengan karakteristik unik setiap daerah. Papua Pegunungan memberikan contoh bahwa regulasi tidak boleh kaku melainkan dinamis dan adaptif terhadap situasi nyata di lapangan.
Dengan pertimbangan tersebut, Pansel menyerukan agar masyarakat tetap mempercayakan proses seleksi ini kepada tim yang sudah ditunjuk, serta mendukung keputusan yang diambil demi kepentingan Papua Pegunungan. Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif untuk menjamin keberlanjutan politik yang lebih adaptif dan progresif di wilayah dengan tantangan SDM yang unik.
Ke depan, diharapkan keputusan strategis ini akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan daerah dan mampu mengangkat kualitas SDM lokal sebagai motor penggerak pembangunan sosial-ekonomi di Papua Pegunungan.