BPJS

Pemerintah Wajibkan Non ASN Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Langkah Baru menuju Perlindungan Kerja

Pemerintah Wajibkan Non ASN Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Langkah Baru menuju Perlindungan Kerja
Pemerintah Wajibkan Non ASN Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Langkah Baru menuju Perlindungan Kerja

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah meluncurkan perubahan regulasi signifikan yang menargetkan peningkatan perlindungan tenaga kerja di sektor publik. Peraturan baru ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, mengubah ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan ini menitikberatkan pada tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan titik fokus pada pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lembaga pemerintahan.

Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya.

Detail Aturan Baru dan Implementasinya

Perubahan regulasi ini merinci proses pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kejadian Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), termasuk jaminan pelayanan kesehatan terkait. Ketentuan ini memudahkan identifikasi dan penanganan KK atau PAK secara tepat sehingga memastikan setiap kasus ditangani sesuai standar yang ditetapkan. Penambahan ini merupakan bentuk proteksi yang lebih konkret bagi para pekerja dan keluarga mereka.

Tidak hanya itu, Permenaker ini memperluas cakupan manfaat JKK dengan menyertakan insiden kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja sebagai kriteria baru dari kecelakaan kerja yang dilindungi. Ini adalah respons atas meningkatnya kesadaran akan keamanan dan kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan kerja yang sering dianggap tidak aman atau berisiko.

Manfaat Tambahan bagi Tenaga Kerja

Beleid ini juga menata pemberian manfaat program JKM untuk pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pekerja yang bekerja paruh waktu atau memiliki berbagai sumber penghasilan tetap mendapatkan perlindungan yang layak. Terlebih, terdapat perluasan dan kemudahan penerimaan manfaat beasiswa pendidikan anak, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomis keluarga pekerja.

Selain itu, Permenaker ini menggariskan syarat dan ketentuan untuk pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai strategi untuk mencegah terjadinya penipuan (fraud). Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola dan menyalurkan dana Jaminan Sosial secara efektif dan transparan.

Harapan terhadap Implementasi yang Lebih Baik

Dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, harapan besar disematkan pada peningkatan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI," ungkap Yassierli.

Pemerintah memandang regulasi ini sebagai upaya proaktif untuk menyesuaikan program jaminan sosial dengan dinamika dan kebutuhan tenaga kerja yang terus berkembang. Kebijakan ini tidak hanya mengikat segmen tenaga kerja ASN, tetapi juga memperluas jaringan perlindungan kepada pegawai non-ASN sebagai bagian dari reformasi keseluruhan sistem ketenagakerjaan nasional.

Sebagai bagian dari penguatan layanan, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu melakukan adaptasi dan inovasi dalam pelayanannya, termasuk penyediaan mekanisme klaim dan pengajuan manfaat yang lebih cepat dan efisien. Implementasi regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran dan partisipasi aktif dari pekerja dalam program jaminan sosial, serta mendorong kepatuhan pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada tenaga kerjanya.

Dengan langkah-langkah kebijakan yang semakin responsif ini, diharapkan potensi dan kualitas tenaga kerja Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik, mengoptimalkan sumbangsih tenaga kerja terhadap pembangunan ekonomi negara. Kebijakan baru ini meneguhkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak dan kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus mempersiapkan SDM yang tangguh dan adaptif dalam menghadapi tantangan era modernisasi dan industrialisasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index