Bank Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Dewan Emas Awasi Bank Bulion di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Dewan Emas Awasi Bank Bulion di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Dewan Emas Awasi Bank Bulion di Indonesia

JAKARTA - Dalam sebuah langkah strategis untuk memastikan tata kelola yang efektif dalam bisnis bank emas atau Bank Bulion, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang pembentukan Dewan Emas Nasional. Inisiatif ini bertujuan untuk mengawasi langsung penanganan dan operasional bank emas yang baru saja diresmikan di Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini penting untuk menjamin bahwa seluruh prosedur dan regulasi dalam bisnis ini berjalan sesuai dengan standar yang berlaku.

Pendalaman dan Pembentukan Dewan Emas

Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari OJK, menegaskan bahwa pembentukan Dewan Emas masih dalam tahap pendalaman. “Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman,” ungkap Agusman dalam pernyataan resminya pada Sabtu (8/3/2025).

Dewan Emas nantinya diharapkan akan menjadi lembaga yang terdiri dari sejumlah perwakilan pemerintah dan lembaga penting lainnya. Komposisi ini akan melibatkan OJK sendiri, Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Misi utama dari dewan ini adalah untuk memastikan tata kelola yang efektif dan menggiring ekosistem bulion ke arah yang lebih baik.

Penjaminan dan Operasional Bank Bulion

Terkait aspek penjaminan emas dalam bisnis Bank Bulion, Agusman menyarankan agar hal tersebut dilakukan melalui konsultasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dia juga mengungkapkan kemungkinan untuk menyamakan nilai simpanan emas ke dalam mata uang rupiah. "Simpanan emas bisa saja disamakan nilainya dalam mata uang rupiah," tambahnya.

Apabila langkah ini direalisasikan, emas yang disimpan di Bank Bulion dapat dijamin hingga mencapai batas maksimal yang sama dengan nilai penjaminan tabungan per nasabah yang ditetapkan oleh LPS, yakni sebesar Rp 2 miliar. Namun, untuk mengukuhkan hal ini, bank atau lembaga keuangan harus memenuhi persyaratan yang berlaku sebagai syarat untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, seperti modal dasar dan kesiapan infrastruktur, serta kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menilai keaslian emas.

Partisipasi Penyedia Bank Bulion

Sejauh ini, hanya dua penyedia yang telah aktif menjalankan Bank Bulion yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Hingga saat ini, tidak ada Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang mengajukan permohonan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion ini. Meski demikian, Agusman menegaskan bahwa kesempatan tetap terbuka bagi lembaga keuangan lainnya. “Peluang tetap dibuka bagi LJK lain, untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.

Pengawasan dan Keberlanjutan

Dalam menanggapi kebijakan ini, Toto Pranoto, Associate Director dari BUMN Research Group Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menekankan pentingnya pembentukan Dewan Emas sebagai pengawas. “Karena itu wajar jika OJK akan membentuk semacam lembaga pengawas khusus bagi bisnis ini,” ucap Toto kepada Rakyat Merdeka. Dia menekankan bahwa keberadaan Dewan Emas dapat membantu membangun mekanisme kontrol yang lebih ketat untuk mencegah praktek penyimpangan dan tindak korupsi dalam bisnis emas.

Selain itu, dia menganjurkan agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam bisnis bank emas ini secara aktif melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan sistem pengawasan beroperasi dengan baik, mulai dari level operasional hingga kepatuhan terhadap SOP dalam produksi dan penjualan.

Benchmark dari Negara Lain

OJK juga melihat contoh dari negara lain dalam menjalankan Dewan Emas sebagai referensi. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa kehadiran Dewan Emas adalah elemen penting dalam ekosistem bulion di negara-negara yang telah lebih dahulu mengimplementasikan sistem tersebut.

“Dengan demikian, ekosistem bulion bisa berjalan efektif,” katanya dalam webinar yang membahas tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Pembentukan Dewan Emas diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap bank emas di Indonesia dan memastikan agar tatakelola bisnis berjalan lebih efektif. Inisiatif ini menandai langkah penting dalam mengamankan industri emas nasional yang berkembang. Dewan Emas akan menjadi landasan penting dalam menyusun regulasi dan pengawasan pelaksanaannya agar industri ini dapat beroperasi dengan optimal dan transparan. Saat ini, semua mata tertuju pada OJK untuk segera merealisasikan pembentukan dewan tersebut sehingga dapat segera mulai menjalankan tugas-tugas vitalnya dalam pengawasan industri ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index