Zakat

Pemkab Bombana Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

Pemkab Bombana Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M
Pemkab Bombana Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan infak untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana.

Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Bombana, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), camat se Kabupaten Bombana, serta tamu undangan lainnya.

Zakat Fitrah adalah Kewajiban Umat Muslim

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban bagi setiap Muslim. Ia juga mengingatkan agar zakat fitrah dibayarkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima.

“Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Semoga dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat menunaikan zakatnya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Yani.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M

Berdasarkan hasil rapat, BAZNAS Kabupaten Bombana menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini dengan mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran. Berikut rinciannya ;

Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras (Sesuai Ketentuan Syariat, 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa) 

  • Beras Berkualitas Baik: Rp13.000 per liter.
  • Beras Berkualitas Biasa: Rp11.000 per liter.
  • Jagung: Rp10.000 per liter.
  • Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang (Disesuaikan dengan Harga Beras di Pasaran) 
  • Beras Berkualitas Baik: Rp45.500 per jiwa.
  • Beras Berkualitas Biasa: Rp38.500 per jiwa.
  • Jagung: Rp35.000 per jiwa.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana menekankan bahwa ketetapan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketetapan ini agar zakat fitrah dapat terkumpul dan tersalurkan dengan baik kepada mereka yang membutuhkan,” ujar Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana.

Zakat Maal dan Infak

Selain zakat fitrah, masyarakat juga dianjurkan untuk menunaikan zakat maal, yaitu sebesar 2,5 persen dari harta yang dimiliki yang telah mencapai nisab. Zakat maal ini penting untuk membantu pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa dan mendukung berbagai program sosial keagamaan di Kabupaten Bombana.

Selain itu, Pemkab Bombana juga menetapkan infak sebesar Rp5.000 per jiwa. Dana ini akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di daerah tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi juga zakat maal dan infak sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama membantu mereka yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan umat,” tambah Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana.

Imbauan untuk Menunaikan Zakat Tepat Waktu

Untuk memastikan zakat fitrah dapat segera diterima oleh mustahik (penerima zakat), Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana meminta agar masyarakat menunaikan kewajiban ini sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Dengan demikian, bantuan dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima dan memberi manfaat yang lebih besar bagi kaum dhuafa di Bombana,” jelasnya.

Komitmen Transparansi dalam Penyaluran Zakat

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat di daerah, BAZNAS Kabupaten Bombana berkomitmen untuk menyalurkan dana zakat dengan transparan dan tepat sasaran. Berbagai mekanisme telah diterapkan agar setiap dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kami memastikan bahwa seluruh dana zakat yang diterima akan disalurkan kepada yang berhak sesuai dengan prinsip syariat Islam. Transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas utama kami dalam mengelola dana umat ini,” tegas Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana.

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Berzakat

Dengan adanya ketetapan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan infak ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat semakin meningkat. Pemkab Bombana dan BAZNAS terus berupaya mensosialisasikan pentingnya zakat sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Penetapan besaran zakat fitrah ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kewajiban umat Muslim dalam berzakat dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran. Dengan membayar zakat tepat waktu, masyarakat tidak hanya menjalankan perintah agama tetapi juga turut serta dalam membantu sesama yang membutuhkan.

Pemkab Bombana dan BAZNAS Kabupaten Bombana mengajak seluruh warga untuk menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Semoga zakat yang ditunaikan menjadi berkah bagi semua dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Bombana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index