NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp300.000/2) x 100 = Rp15.000.000
PKB = Rp15.000.000 x 2% = Rp300.000
Pajak = Rp300.000 + Rp80.000 = Rp380.000
b. Motor Kedua
NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp300.000/2) x 100 = Rp15.000.000
PKB = Rp15.000.000 x 2,5% = Rp375.000
Pajak = Rp375.000 + Rp80.000 = Rp455.000
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jika pajak kendaraan bermotor terlambat dibayar, maka dikenakan denda sesuai dengan jumlah bulan atau tahun keterlambatan. Penghitungan denda untuk keterlambatan pembayaran ini hampir sama antara keterlambatan bulanan maupun tahunan.
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan yang Telat Bayar
1. Terlambat Membayar dalam Hitungan Bulan
Jika keterlambatan pembayaran terjadi dalam hitungan bulan, maka denda dihitung dengan rumus:
PKB x 25% x jumlah bulan menunggak / 12 + SWDKLLJ
PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
Jumlah bulan menunggak: Berapa bulan keterlambatan
SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
2. Terlambat Membayar dalam Hitungan Tahun
Jika keterlambatan pembayaran lebih dari satu tahun, maka denda dihitung dengan rumus:
Jumlah tahun x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
Jumlah tahun: Berapa tahun keterlambatan
Contoh Penghitungan Denda Pajak Kendaraan yang Telat
Misalkan PKB mobil adalah Rp1.905.600 dan SWDKLLJ-nya adalah Rp143.000. Berikut cara menghitung denda untuk keterlambatan pembayaran pajak:
1. Denda Tiga Bulan
Rumus:
Rp1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp143.000
Hasil perhitungannya:
Rp262.100
Total Pembayaran:
Rp1.905.600 + Rp143.000 + Rp262.100 = Rp2.310.700
2. Denda Dua Tahun
Rumus:
2 x Rp1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp143.000
Hasil perhitungannya:
Rp952.800
Total Pembayaran:
Rp1.905.600 + Rp143.000 + Rp952.800 = Rp3.001.400
Jadi, kamu perlu menambahkan denda sesuai dengan waktu keterlambatan untuk menghitung total pembayaran pajak kendaraan yang terlambat.
Sebagai penutup, dengan memahami cara menghitung pajak kendaraan, kamu bisa memastikan kewajiban pajak kendaraan selalu tepat waktu dan terhindar dari denda.