Pajak mobil listrik menjadi topik yang semakin banyak dibicarakan, seiring dengan popularitas kendaraan ramah lingkungan ini yang terus berkembang di kalangan masyarakat.
Meskipun harga serta pajak dari mobil listrik cukup tinggi, namun jika dibandingkan dengan pajak kendaraan serupa di negara lain, tarif pajaknya di Indonesia masih tergolong lebih terjangkau. Apakah kamu juga tertarik untuk memiliki kendaraan listrik?
Peningkatan tren mobil listrik di Indonesia memunculkan kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk jenis kendaraan ini. Salah satunya adalah insentif pajak PPnBM yang dihitung berdasarkan kadar emisi kendaraan tersebut.
Mobil listrik, hybrid, dan plug-in hybrid kini dapat menikmati insentif pajak yang cukup besar. Kendaraan ini termasuk dalam kategori ramah lingkungan, hemat energi, dan memiliki emisi yang sangat rendah.
Penasaran dengan tarif pajak mobil listrik dan bagaimana pengaturannya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Sekilas tentang Mobil Listrik
Apakah kamu baru mengenal kendaraan yang mengandalkan tenaga listrik? Mobil listrik adalah kendaraan yang seluruh sistem penggeraknya bergantung pada motor listrik yang diberdayakan oleh energi yang tersimpan dalam baterai.
Artinya, baterai kendaraan ini perlu diisi ulang untuk menjaga mobil tetap berjalan. Kendaraan listrik pertama kali diproduksi pada akhir 1800-an. Pada masa abad ke-19 hingga awal abad ke-20, mobil listrik sempat populer.
Namun, seiring munculnya teknologi mesin pembakaran internal dan produksi massal bahan bakar bensin yang lebih terjangkau, penggunaan mobil listrik pun mulai menurun.
Beruntungnya, perkembangan teknologi baterai kini telah menghidupkan kembali minat terhadap kendaraan bertenaga listrik.
Kelebihan Mobil Listrik
1. Ramah Lingkungan
Salah satu keunggulan utama mobil listrik adalah kemampuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Mobil ini menggunakan tenaga listrik untuk beroperasi, sehingga tidak menghasilkan emisi CO2 dan CO, berbeda dengan mobil berbahan bakar bensin atau diesel yang menghasilkan polusi dari proses pembakarannya.
2. Kabin yang Tenang
Keuntungan lainnya adalah kenyamanan yang didapatkan berkat kabin yang senyap dan tidak berisik.
Berbeda dengan kendaraan konvensional yang sering mengeluarkan suara mesin, mobil listrik memberikan pengalaman berkendara yang lebih damai tanpa gangguan suara yang bising.
3. Biaya Perawatan Lebih Murah
Mobil listrik juga terkenal lebih hemat dalam hal perawatan. Karena tidak memerlukan bahan bakar fosil, kamu tidak perlu membeli bensin.
Selain itu, biaya perawatan juga lebih rendah karena mobil listrik tidak memerlukan penggantian komponen seperti busi, oli, atau radiator, yang biasanya diperlukan pada mobil konvensional.
4. Jarak Tempuh Lebih Jauh dengan Sekali Pengisian
Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar yang hanya dapat menempuh jarak terbatas, mobil listrik dapat menempuh ratusan kilometer hanya dengan satu kali pengisian daya.
Sebagai contoh, Tesla Model 3 dapat menempuh 386 kilometer, sedangkan Hyundai Kona Electric bisa mencapai 384 kilometer.
5. Bebas Pajak Balik Nama Kendaraan
Keuntungan lainnya adalah pembebasan pajak balik nama kendaraan. Banyak wilayah yang memberikan insentif ini untuk mobil listrik, sehingga kamu bisa menghemat lebih banyak uang.
6. Lebih Sedikit Suku Cadang
Mobil listrik memiliki lebih sedikit suku cadang dibandingkan mobil konvensional, yang memiliki lebih dari 10.000 suku cadang. Dengan hanya beberapa suku cadang yang perlu diganti, biaya servis mobil listrik menjadi lebih murah dan lebih sederhana.
Aturan tentang Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Ketika membicarakan pajak mobil listrik di Indonesia, perhatian akan tertuju pada Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019. Peraturan ini mencakup seluruh jenis mobil listrik, termasuk mobil listrik Wuling.
Beberapa pasal yang terkait dengan pajak untuk kendaraan listrik diatur dalam aturan ini, di antaranya:
1. Pasal 17
Kendaraan bermotor yang tergolong mewah dalam kategori ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 15% (lima belas persen).
Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut dengan kapasitas penumpang mulai dari 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) orang, termasuk pengemudi, yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya.
Penggerakan kendaraan tersebut bergantung sepenuhnya pada listrik yang berasal dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya, baik yang ada di dalam kendaraan maupun di luar kendaraan.
2. Pasal 24
Pasal ini mencakup kendaraan bermotor dengan kabin ganda yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama. Kendaraan ini juga dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Penggerak utamanya juga menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya, atau pembangkit listrik lainnya yang mendukung kendaraan tersebut secara langsung.
3. Pasal 36
Kendaraan bermotor dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicles (PHEV), battery electric vehicles (BEV), atau fuel cell electric vehicles (FCEV) dikenakan pajak PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen).
Dasar pengenaan pajak untuk kendaraan tersebut adalah 0% (nol persen) dari harga jual.
Kendaraan tersebut memiliki konsumsi bahan bakar yang setara dengan lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 (seratus) gram per kilometer.
Peraturan ini juga mencakup pajak untuk pembelian mobil hybrid dan kendaraan dengan teknologi baru lainnya, serta pembaruan terkait pajak dibandingkan peraturan sebelumnya.
Aturan ini, yang tercantum dalam PP No. 73 Tahun 2019, mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.
Jenis-jenis Mobil Listrik
Sebelum membeli mobil listrik, penting untuk memahami jenis-jenis yang ada, karena masing-masing memiliki prinsip kerja yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa jenis mobil listrik yang semakin populer:
1. Battery Electric Vehicle (BEV)
BEV adalah mobil listrik yang sepenuhnya bergantung pada baterai lithium-ion sebagai sumber tenaga. Mobil jenis ini tidak membutuhkan bahan bakar dan hanya perlu diisi ulang melalui stasiun pengisian atau sistem pengisian di rumah.
Meskipun harga mobil BEV terbilang mahal karena komponen baterainya, mobil ini sangat efisien dalam hal konsumsi energi dibandingkan mobil berbahan bakar bensin.
Salah satu merek BEV yang terkenal di Indonesia adalah Nissan dengan model The All-New Nissan Leaf.
2. Hybrid Electric Vehicle (HEV)
HEV menggabungkan dua sistem tenaga, yakni bahan bakar dan motor listrik. Berbeda dengan BEV, HEV tidak memerlukan pengisian ulang listrik dari stasiun pengisian karena daya baterainya diisi melalui energi dari bahan bakar.
Penggunaan dua sumber energi membuat mobil ini lebih efisien dalam hal pemakaian bahan bakar dan juga mendukung penghematan energi.
3. Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
PHEV merupakan kombinasi antara HEV dan BEV. Baterainya dapat diisi ulang melalui stasiun pengisian atau sumber listrik eksternal, seperti pada BEV.
Hal ini memungkinkan mobil PHEV tidak hanya berjalan dengan mengandalkan bahan bakar, tetapi juga dengan daya listrik yang diisi ulang, memberikan fleksibilitas lebih dalam penggunaan energi.
PHEV juga dapat berfungsi sebagai sumber daya cadangan listrik di rumah dalam situasi darurat.
4. Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)
FCEV menggunakan hidrogen sebagai sumber energi, yang kemudian mengalami reaksi kimia dengan oksigen untuk menghasilkan listrik yang menggerakkan mobil.
Ini adalah teknologi terbaru dalam dunia mobil listrik, yang meskipun masih jarang, memiliki potensi besar untuk berkembang seiring dengan inovasi industri kendaraan. FCEV menawarkan alternatif yang ramah lingkungan dengan emisi yang sangat rendah.
Harga Mobil Listrik
Pasti kamu sudah ingin tahu berapa harga mobil listrik yang ramah lingkungan ini. Berikut ini adalah daftar harga mobil listrik yang tersedia di pasar Indonesia.
- Renault Twizy: Rp408 juta
- DFSK Gelora
- E-BV: Rp480 juta
- DFSK Gelora E-MB: Rp510 juta
- Hyundai Ioniq Electric Signature AT: Rp677 juta
- Hyundai Kona Electric: Signature AT Rp697 juta
- Hyundai Ioniq Electric Prime AT Rp637 juta
- Lexus UX300e: estimasi harga Rp 1,245 miliar
- BMW i3s: mulai dari Rp1,35 miliar
- Tesla Model S Long Range: Rp3 miliar
- Tesla Model S Plaid: Rp4 miliar
- Tesla Model 3: Rp1,5 miliar
- Tesla Model X Long Range: Rp3 miliar
- Tesla Model X Plaid: Rp4,4 miliar
- Tesla Model S Plaid+: Rp4,4 miliar
*harga Tesla ini belum termasuk jika ada opsi tambahan
Biaya Pajak untuk Mobil Listrik di Indonesia
Mobil dengan teknologi mild hybrid dan hybrid dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi, tergantung pada kapasitas silindernya. Pemerintah menetapkan tarif yang dimulai dari 15 persen, 25 persen, hingga 30 persen, disesuaikan dengan kapasitas mesin.
Jika mobil listrik memiliki kapasitas penumpang antara 10 hingga 15 orang termasuk sopir, maka PPnBM yang dikenakan adalah sebesar 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen dari harga jual kendaraan.
Untuk rincian pajak dari mobil listrik pada tahun 2021, berikut adalah penjelasan lengkapnya:
- Mobil listrik murni dan mobil hidrogen: Insentif Tahap I sebesar 0 persen, Insentif Tahap II sebesar 0 persen.
- PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): Insentif Tahap I sebesar 5 persen, Insentif Tahap II sebesar 8 persen.
- Mild Hybrid: Insentif Tahap I sebesar 8-12 persen, Insentif Tahap II antara 12-14 persen.
- Hybrid: Insentif Tahap I dikenakan pajak 6-8 persen, Insentif Tahap II antara 10-12 persen.
Sebagai contoh, pajak untuk mobil listrik Tesla Model 3 pada tahun 2020 adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp2.205.800, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp2.348.800.
Sebagai penutup, memahami aturan pajak mobil listrik dapat membantumu merencanakan pembelian kendaraan ramah lingkungan dengan lebih bijak.