Artis

Mertua Artis Yasmine Wildblood, Japto Soerjosoemarno, Disorot KPK atas Dugaan Gratifikasi

Mertua Artis Yasmine Wildblood, Japto Soerjosoemarno, Disorot KPK atas Dugaan Gratifikasi
Mertua Artis Yasmine Wildblood, Japto Soerjosoemarno, Disorot KPK atas Dugaan Gratifikasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil mewah dan uang tunai senilai Rp56 miliar.

Profil Japto Soerjosoemarno

Japto Soelistyo Soerjosoemarno lahir pada 16 Desember 1949 di Surakarta, Jawa Tengah. Ia merupakan anak dari Ir. KPN. Soetarjo Soerjosoemarno, seorang ningrat Mangkunegaran yang juga ahli topografi dan geodesi lulusan Delft University of Technology di Belanda, dan Dolly Zegerius, seorang wanita Belanda keturunan Yahudi yang menjadi atlet bridge nasional Indonesia. 

Dalam dunia politik, Japto dikenal sebagai pemimpin organisasi Pemuda Pancasila sejak tahun 1980. Organisasi ini memiliki peran penting dalam mendukung rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Selain itu, Japto juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Patriot, partai politik yang dikenal loyal terhadap keluarga Soeharto. 

Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK

Pada 4 Februari 2025, KPK menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita 11 unit mobil mewah dari berbagai merek, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, dan Suzuki. citeturn0search9 Selain itu, KPK juga menemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. "Penyidik melakukan penyitaan sebanyak 11 unit mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, dan Suzuki," kata Tessa. 

Proses Pemindahan Barang Sitaan

Setelah penyitaan, KPK memindahkan 11 unit mobil mewah tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. Proses pemindahan ini sempat tertunda karena kendala teknis, sehingga mobil-mobil tersebut masih berada di kediaman Japto hingga pemindahan dilakukan. 

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa mobil-mobil mewah tersebut tiba di Rupbasan KPK sekitar pukul 13.05 WIB. Kendaraan yang disita meliputi berbagai merek ternama, seperti Jeep, Land Rover, Toyota, Mercedes-Benz, dan Mitsubishi. 

Keterkaitan dengan Kasus Rita Widyasari

Kasus ini bermula dari penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Penyitaan aset-aset yang terkait dengan Japto diduga merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana gratifikasi yang melibatkan Rita. 

Tanggapan Pemuda Pancasila

Menanggapi penyitaan tersebut, Pemuda Pancasila menyatakan bahwa Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi ini juga menginstruksikan seluruh kader untuk tidak bereaksi berlebihan terkait kasus ini. 

Kasus penyitaan aset milik Japto Soerjosoemarno oleh KPK menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun Japto belum ditetapkan sebagai tersangka, penyitaan aset-aset tersebut menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana yang diduga hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Masyarakat berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil, sehingga upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index