Voli

Karang Taruna Pangandaran Soroti Proyek Lapang Voli Mangkrak

Karang Taruna Pangandaran Soroti Proyek Lapang Voli Mangkrak
Karang Taruna Pangandaran Soroti Proyek Lapang Voli Mangkrak

JAKARTA - Proyek renovasi lapang voli di Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, menuai sorotan tajam dari Karang Taruna setempat. Pengerjaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp36 juta itu diduga mangkrak dan tidak sesuai dengan konsep awal padat karya tunai (PKT), sebagaimana seharusnya diterapkan dalam proyek-proyek pemberdayaan masyarakat desa.

Ketua Karang Taruna Desa Masawah, Iqbal Maulana Suherman, dengan tegas menyuarakan kekesalannya terhadap kondisi proyek tersebut yang menurutnya terbengkalai dan menunjukkan indikasi penyalahgunaan anggaran. Menurut Iqbal, proyek tersebut tidak sesuai dengan prinsip PKT karena menggunakan alat berat dan dilaksanakan tanpa proses musyawarah yang layak bersama masyarakat.

“Renovasi lapangan olahraga seharusnya dikerjakan dengan sistem Padat Karya Tunai (PKT), tapi malah menggunakan alat berat tanpa musyawarah kembali,” tegas Iqbal melalui pesan WhatsApp kepada media, Senin, 5 Mei 2025.

Menurut Iqbal, pelaksanaan proyek yang menyimpang dari rencana awal ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dari pihak pemerintah desa. Ia juga menyebut bahwa kondisi lapangan yang justru menjadi rusak parah setelah renovasi adalah bukti nyata adanya kesalahan teknis yang seharusnya dapat dihindari.

Lebih jauh, Iqbal menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa. Ia mengecam keras segala bentuk pekerjaan infrastruktur desa yang dilakukan tanpa musyawarah dan yang melampaui batas tahun anggaran tanpa justifikasi yang jelas.

“Haram hukumnya di Desa Masawah terdengar kembali ada pembangunan yang tidak melalui musyawarah, haram hukumnya ada pekerjaan lintas tahun, tak boleh lagi ada pekerjaan kurang spek apalagi sampai mangkrak tidak selesai,” tandasnya.

Pemerintah Desa Bantah Ada Penyelewengan

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Masawah, Ukan Suganda, memberikan penjelasan terkait proyek pembangunan yang dimaksud. Menurutnya, proyek tersebut memang bersumber dari Dana Desa 2024 dan diperuntukkan sebagai kegiatan Padat Karya Tunai. Namun, ia membantah bahwa pengerjaan proyek tersebut menggunakan alat berat secara tidak sah atau tanpa musyawarah.

Ukan mengklarifikasi bahwa pembangunan itu bukan untuk membuat lapangan baru, melainkan renovasi atas lapangan voli yang sudah ada. Ia menyatakan bahwa kerusakan lapangan pasca-renovasi disebabkan oleh kesalahan teknis yang tidak disengaja.

“Lapang voli sudah ada, namun karena kemungkinan ada kesalahan teknis, akhirnya sarana olahraga lapang voli malah rusak tidak bisa dipakai,” jelas Ukan.

Ukan pun menegaskan bahwa proyek tersebut masih berjalan dan akan rampung sebelum Agustus 2025. Ia juga menolak tudingan bahwa pemerintah desa tidak transparan dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.

“Bentuk transparansi, kami selalu menyampaikan dalam setiap kegiatan, maupun bentuk pengajian. Kami sampaikan bahwa pembangunan tersebut akan selesai pada bulan Agustus 2025 mendatang,” ucapnya.

Proyek PKT Harus Prioritaskan Keterlibatan Warga

Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan desa menyayangkan jika benar proyek ini dijalankan tanpa pendekatan partisipatif dari masyarakat. Padat Karya Tunai merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan memberdayakan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja lokal. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat secara langsung baik dalam perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan merupakan elemen kunci yang tidak bisa ditawar.

Penggunaan alat berat dalam proyek PKT pun menjadi perhatian, sebab bertentangan dengan prinsip dasar dari program tersebut, yang berorientasi pada penyerapan tenaga kerja lokal demi perputaran ekonomi desa.

Jika dugaan dari Karang Taruna Desa Masawah benar, maka kasus ini menunjukkan pentingnya perbaikan tata kelola pembangunan desa, khususnya dalam implementasi program-program yang dibiayai oleh Dana Desa. Transaparansi dan akuntabilitas adalah dua prinsip utama yang wajib dijaga oleh perangkat desa dalam mengelola anggaran publik.

Desakan Evaluasi dan Audit Independen

Merespons polemik ini, Karang Taruna mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek renovasi lapangan voli tersebut. Bahkan, mereka menyarankan agar dilakukan audit independen oleh instansi berwenang untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.

Desakan ini sejalan dengan semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengedepankan asas keterbukaan, tanggung jawab, dan partisipasi.

Iqbal juga menghimbau masyarakat agar aktif mengawasi dan tidak tinggal diam melihat potensi penyimpangan dalam proyek pembangunan desa.

“Kami ingin masyarakat sadar, bahwa ini dana publik yang seharusnya memberi manfaat langsung. Jangan biarkan proyek dijalankan sewenang-wenang tanpa kontrol dari warga,” ujar Iqbal.

Harapan Warga Akan Lapangan Voli yang Layak

Lapang voli bukan hanya sekadar fasilitas olahraga, tetapi juga menjadi ruang sosial bagi warga, khususnya generasi muda di Desa Masawah. Dengan mangkraknya pembangunan, kegiatan olahraga dan aktivitas sosial di desa itu pun terganggu. Karang Taruna berharap proyek ini segera dituntaskan sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan agar kembali dapat digunakan oleh masyarakat luas.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi proyek pun menyampaikan harapan senada. Mereka berharap tidak ada lagi proyek yang molor atau terbengkalai karena akan merugikan masyarakat yang sangat menggantungkan aktivitasnya pada sarana publik tersebut.

Jika proyek ini benar-benar rampung pada Agustus 2025 seperti yang dijanjikan pemerintah desa, masyarakat tentu berharap kualitas dan spesifikasi pembangunan sesuai dengan harapan dan kebutuhan warga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index