Hiburan

Yakub Tangahu Soroti Hiburan di Rumah Makan Tanpa Izin Resmi, Tegaskan Kepatuhan Aturan Demi Pendapatan Daerah

Yakub Tangahu Soroti Hiburan di Rumah Makan Tanpa Izin Resmi, Tegaskan Kepatuhan Aturan Demi Pendapatan Daerah
Yakub Tangahu Soroti Hiburan di Rumah Makan Tanpa Izin Resmi, Tegaskan Kepatuhan Aturan Demi Pendapatan Daerah

JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango, Yakub Tangahu, memberikan perhatian serius terhadap maraknya rumah makan atau restoran yang diam-diam menyediakan layanan hiburan seperti karaoke tanpa mengantongi izin usaha hiburan yang sah. Fenomena ini dinilainya dapat berdampak pada ketertiban usaha serta potensi hilangnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam keterangannya, Yakub mengungkapkan bahwa sejumlah tempat usaha di wilayah Bone Bolango masih beroperasi dengan izin rumah makan saja. Namun, pada praktiknya, tempat-tempat ini juga menyediakan hiburan seperti karaoke yang seharusnya memerlukan izin usaha hiburan tersendiri sesuai ketentuan pemerintah daerah. “Saya sudah tanya ke beberapa pengusaha, mereka memang hanya pegang izin rumah makan. Tapi di dalamnya sudah ada semua seperti tempat karaoke,” ungkap Yakub.

Yakub menegaskan, permasalahan ini tidak semata-mata soal membatasi ruang gerak pelaku usaha, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan usaha hiburan memerlukan legalitas yang tepat agar operasionalnya tidak melanggar hukum dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, khususnya dalam hal peningkatan PAD. “Kita tidak akan melakukan penertiban, tapi tujuan kita justru dorong usaha tumbuh, agar daerah kita bisa dapat meningkatkan PAD,” jelasnya.

Ia menilai, ketika usaha beroperasi secara sah dan sesuai izin yang ditentukan, maka dampak positifnya akan dirasakan bersama. Tidak hanya bagi pemerintah daerah melalui penerimaan PAD, tapi juga bagi masyarakat karena terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Pentingnya Penyesuaian Izin Usaha

Yakub mengingatkan, layanan tambahan seperti hiburan dalam bentuk karaoke bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sebagai pelengkap semata dari layanan restoran. Ada regulasi dan izin tersendiri yang mengatur hal tersebut, termasuk pertimbangan aspek keamanan, kenyamanan masyarakat sekitar, serta pajak hiburan yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah.

Hal inilah yang menurut Yakub perlu segera dibenahi. Ia menyatakan bahwa para pelaku usaha harus menyadari pentingnya memiliki izin yang sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya yang mereka jalankan. “Semua usaha yang berada di Bone Bolango harus berdasarkan aturan yang ada di daerah, itu yang penting,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar para pengusaha tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, namun juga bertanggung jawab secara administratif dengan memenuhi seluruh kewajiban perizinan usaha. Pemerintah daerah, kata Yakub, siap mendukung pelaku usaha agar tetap bisa berkembang selama tidak menyalahi aturan.

Ajakan Sinergi Pengawasan Lapangan

Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendorong kepatuhan terhadap regulasi, Yakub mengajak seluruh instansi teknis yang berwenang untuk terlibat aktif dalam melakukan pemantauan langsung di lapangan. Ia berharap ada sinergi antara legislatif, eksekutif, dan aparat teknis dalam melakukan pengecekan usaha-usaha yang beroperasi, khususnya yang telah menyimpang dari izin awal yang diberikan. “Mari kita sama-sama untuk bisa turun dan melihat apa yang menjadi harapan daerah,” pungkas Yakub.

Ia menilai, langkah preventif dan edukatif harus dikedepankan sebelum adanya tindakan penertiban. Dalam konteks ini, peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sangat krusial dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha hiburan di daerah.

Hiburan di Restoran Meningkat, Regulasi Harus Mengikuti

Fenomena bertumbuhnya restoran yang juga menyediakan layanan hiburan seperti karaoke bukanlah hal baru. Di banyak daerah, tren ini muncul seiring meningkatnya permintaan masyarakat terhadap tempat-tempat yang bisa menjadi pusat makan sekaligus rekreasi ringan. Namun, perkembangan ini seringkali tidak diimbangi dengan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas.

Dalam konteks hukum daerah, izin rumah makan dan izin usaha hiburan merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa saling menggantikan. Izin usaha hiburan biasanya mencakup aspek-aspek teknis yang lebih kompleks, mulai dari desain ruangan, sistem akustik, hingga pengelolaan keamanan dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Tanpa izin yang sesuai, usaha jenis ini berisiko dianggap ilegal dan sewaktu-waktu dapat dikenai sanksi, baik berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin, atau denda administratif. Oleh karena itu, penegasan Yakub Tangahu dianggap sangat relevan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang tertib dan produktif.

Peningkatan PAD dan Tata Kelola Usaha Hiburan

Keberadaan hiburan di restoran juga semestinya dapat menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan dari sektor hiburan. Pajak hiburan yang dikenakan kepada usaha karaoke, misalnya, bisa menjadi salah satu kontribusi langsung terhadap kas daerah.

Namun, selama pengelolaan usaha tersebut tidak terdaftar secara resmi, maka potensi tersebut tidak akan tergarap secara maksimal. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa penyesuaian izin usaha sangat mendesak dilakukan.

Yakub berharap, pendekatan persuasif dan edukatif bisa menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah daerah perlu menyediakan jalur layanan perizinan yang mudah, cepat, dan ramah bagi pelaku usaha. Selain itu, upaya sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai pentingnya legalitas usaha juga harus ditingkatkan.

Sorotan Yakub Tangahu terhadap praktik rumah makan yang menyediakan layanan hiburan tanpa izin resmi menjadi pengingat penting bahwa pertumbuhan usaha harus diiringi dengan kepatuhan terhadap peraturan. Legalitas bukan sekadar syarat administratif, tapi bagian dari tanggung jawab sosial dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dengan regulasi yang ditaati dan dukungan dari pemerintah daerah, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mampu berkembang, tetapi juga berperan aktif dalam membangun perekonomian Bone Bolango yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index