Travel

Travel Tertib Wujudkan Ketertiban Sumedang

Travel Tertib Wujudkan Ketertiban Sumedang
Travel Tertib Wujudkan Ketertiban Sumedang

JAKARTA - Upaya mewujudkan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas kendaraan travel yang berhenti di area exit Tol Cisumdawu, tepatnya di Lingkungan Karapyak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Langkah ini bertujuan menciptakan keteraturan serta menghindari kemacetan maupun potensi risiko keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Dua pelaku usaha jasa transportasi yang menjadi perhatian dalam penertiban ini adalah travel Arnes dan PO Bus Medal Sekarwangi (MS). Kegiatan mereka yang sempat menjadikan bahu jalan di area exit tol sebagai titik naik turun penumpang, kini ditata agar lebih sesuai dengan ketentuan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Syarief Effendi Badar, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan daerah karena lokasi tersebut merupakan zona larangan parkir dan berhenti. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa larangan ini bukan tanpa dasar.

“Jika mengacu pada Perda, area tersebut tidak diperbolehkan menjadi tempat naik turun penumpang karena telah dilengkapi rambu larangan,” ujar Syarief.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan tersebut mewajibkan pengguna kendaraan umum untuk menunggu di halte atau tempat pemberhentian resmi. Selain itu, pengemudi kendaraan umum juga harus menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di lokasi yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Perda tersebut juga mengatur bahwa pelaku usaha wajib menyediakan sarana usaha yang sesuai dengan tata ruang. Hal ini mencakup penyediaan garasi dan tempat tunggu penumpang yang tidak berada di lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan, seperti bantaran sungai, danau, atau bahkan area jalan bebas hambatan.

Syarief menuturkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Bupati Sumedang. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas jasa transportasi berlangsung tertib dan mendukung keselamatan pengguna jalan. Untuk itu, koordinasi lintas sektor pun dilakukan.

“Tindak lanjut dari instruksi Pak Bupati sudah kami rapatkan. Kami juga sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Semua SKPD diminta menyusun kajian, termasuk Dishub, CKJT, BPJN, DPMPTSP, dan Satpol PP. Kajian ini akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi kepada pimpinan,” jelas Syarief.

Guna mengatasi persoalan ini, beberapa opsi lokasi yang lebih sesuai tengah dikaji. Salah satu alternatifnya adalah memindahkan titik pemberhentian kendaraan travel ke rest area yang berada di samping restoran cepat saji McDonald’s. Meski demikian, pendekatan persuasif juga diperlukan karena sebagian pelaku usaha sudah menjalin kerja sama sewa lahan dengan pemilik area tertentu.

“Hanya saja ada kendala karena pelaku usaha sudah terikat sewa dengan pemilik lahan. Kami akan mencoba melakukan pendekatan dengan semua pihak, termasuk pengelola rest area,” kata Syarief.

Sebagai solusi jangka pendek, Satpol PP memberlakukan pembatasan durasi pemberhentian di area exit tol. Langkah ini dilakukan untuk tetap memberikan fleksibilitas, sekaligus menjaga ketertiban.

“Untuk sementara, shuttle masih boleh berhenti di sana, tetapi waktunya harus dipersingkat. Jangan lebih dari lima menit. Namun, kenyataannya banyak yang berhenti lebih lama, sehingga kami tegaskan kembali batas waktu tersebut untuk sekadar menurunkan penumpang,” jelasnya.

Respons dari para pelaku usaha travel terhadap kebijakan ini pun menunjukkan perkembangan positif. Mereka mulai memahami pentingnya menaati ketentuan yang berlaku demi kenyamanan bersama.

“Alhamdulillah, saat kami turun ke lapangan, kebetulan ada armada dari Arnes yang berhenti. Prosesnya cepat, hanya menaikkan satu penumpang lalu langsung melanjutkan perjalanan,” pungkas Syarief.

Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan layanan transportasi. Melalui pendekatan humanis dan solusi yang saling menguntungkan, penataan area exit tol tidak hanya menciptakan kelancaran lalu lintas, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha travel.

Dengan hadirnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan sistem transportasi di Sumedang dapat terus berkembang secara positif. Pemanfaatan rest area dan lokasi strategis lainnya sebagai titik pemberhentian yang legal akan menjadi langkah jangka panjang untuk mendukung mobilitas masyarakat dengan aman dan tertib.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index