JAKARTA - Komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperkuat keamanan pangan lokal kembali ditegaskan melalui langkah konkret dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang ditujukan bagi para pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil menengah, terutama yang tergolong dalam industri rumah tangga.
PKP dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 6 Agustus 2025 dan menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang Balikpapan dalam membangun ekosistem industri pangan yang sehat, higienis, dan kompetitif. Fokus utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa setiap produk pangan yang diproduksi di tingkat rumah tangga memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati, menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bentuk dukungan kepada pelaku usaha lokal agar produk mereka aman dikonsumsi dan memiliki daya saing lebih tinggi.
“Penyuluhan ini diperuntukkan bagi seluruh produsen industri rumah tangga, pelaku usaha makanan, dan jasa katering. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan pangan yang diproduksi secara lokal,” jelas Alwiati.
Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya mendapatkan informasi teknis seputar produksi pangan yang aman, tetapi juga memperoleh pemahaman lebih luas tentang pentingnya menjaga kualitas dan kebersihan dalam seluruh rantai produksi.
Penyuluhan ini menjadi pintu gerbang penting bagi para pelaku usaha makanan yang ingin mendapatkan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Sertifikasi ini menjadi syarat wajib bagi siapa saja yang ingin memasarkan produk makanannya secara resmi dan legal di pasaran.
“Semua penyedia jasa makanan harus memiliki sertifikat P-IRT. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab terhadap konsumen,” tegas Alwiati.
Keberadaan sertifikat P-IRT bukan hanya memberikan legalitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka konsumsi. Dengan memiliki sertifikat tersebut, pelaku usaha turut menunjukkan komitmennya terhadap kualitas, kebersihan, dan kelayakan produk.
Proses pendaftaran penyuluhan ini pun tergolong mudah. Dinkes membuka kesempatan luas bagi siapa saja yang memiliki usaha makanan atau minuman, tanpa seleksi yang berbelit.
“Peserta hanya perlu memiliki usaha makanan atau minuman, lalu mengajukan permohonan ke kami. Setelah itu mereka bisa ikut penyuluhan,” terang Alwiati.
Peserta PKP tahun ini mencerminkan keberagaman sektor industri rumahan di Balikpapan. Mulai dari produsen makanan ringan, jasa katering kecil, pengusaha minuman herbal, hingga pembuat camilan tradisional turut ambil bagian. Keikutsertaan mereka menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya peningkatan kualitas dan legalitas usaha.
Setelah menyelesaikan sesi penyuluhan, peserta tidak langsung memperoleh sertifikat. Prosedur berikutnya adalah inspeksi langsung ke lokasi usaha oleh tim Dinas Kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi secara menyeluruh.
“Kami akan datang langsung ke lokasi usaha untuk memeriksa sarana produksinya. Bila sudah sesuai standar, barulah sertifikat P-IRT diterbitkan,” ungkap Alwiati.
Inspeksi tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari sanitasi ruangan dan peralatan, kualitas bahan baku, alur proses produksi, hingga metode pengemasan dan penyimpanan. Setiap detail diperiksa guna memastikan tidak ada celah yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Dari kegiatan ini, Dinkes tidak hanya berharap peningkatan pada sisi teknis produksi pangan. Yang lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha akan pentingnya tanggung jawab sosial dan moral dalam bisnis pangan.
“Dengan penyuluhan ini, kami ingin pelaku usaha sadar bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai ada produk yang membahayakan kesehatan masyarakat hanya karena kelalaian dalam proses produksinya,” tutur Alwiati.
Langkah yang dilakukan Dinkes Balikpapan ini mencerminkan sinergi antara edukasi dan pengawasan. Edukasi melalui penyuluhan mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha, sementara inspeksi menjadi jaminan bahwa standar yang telah diajarkan benar-benar diterapkan.
Tak berhenti pada pelatihan ini saja, Dinkes juga berencana melakukan program lanjutan yang mencakup sosialisasi lebih luas di lingkungan padat penduduk dan wilayah-wilayah pusat UMKM. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang memiliki sertifikat P-IRT sehingga keamanan pangan dapat terjaga di seluruh lini distribusi makanan lokal.
Melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif, Pemerintah Kota Balikpapan terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem industri pangan yang sehat dan berdaya saing. Pertumbuhan industri rumahan yang dibarengi dengan peningkatan standar keamanan pangan diharapkan mampu mengangkat potensi ekonomi lokal sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sebagai konsumen.
Dengan dorongan ini, industri makanan rumahan di Balikpapan tak hanya berkembang secara kuantitas, tetapi juga semakin matang dalam kualitas, membuktikan bahwa usaha kecil pun bisa tampil profesional dan bertanggung jawab.