JAKARTA - Selama perayaan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan kelancaran pelayanan publik meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN tanpa mengganggu mobilitas masyarakat serta menjaga kesinambungan layanan yang penting bagi publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026, menjelaskan bahwa penerapan flexible working arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel menjadi solusi yang ditawarkan pemerintah.
FWA ini bertujuan untuk menjaga kelancaran tugas-tugas kedinasan di tengah liburan panjang, sekaligus memastikan sektor-sektor layanan yang vital tetap beroperasi dengan baik.
Fleksibilitas Kerja untuk ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN ini dimulai dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026.
Setelah itu, kebijakan ini berlanjut hingga tiga hari setelah cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026. Peraturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi tugas di kalangan ASN, sehingga pelayanan publik tetap berjalan meskipun beberapa instansi mungkin beroperasi dengan jadwal yang lebih fleksibel.
Pemerintah mengharapkan dengan adanya fleksibilitas kerja ini, ASN dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan keluarga dan kegiatan keagamaan mereka tanpa harus mengorbankan kualitas dan kontinuitas pelayanan publik.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa sistem ini bukanlah untuk menambah hari libur, melainkan untuk mengatur sistem kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan masyarakat.
Penekanan pada Layanan Publik yang Esensial
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan bahwa kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan layanan publik yang bersifat esensial dan memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Layanan-layanan seperti kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lainnya harus tetap beroperasi secara optimal selama periode libur tersebut.
Hal ini untuk memastikan bahwa meskipun ASN mendapat kelonggaran dalam pengaturan waktu kerja mereka, kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat atau mendesak tetap dapat dilayani.
Rini juga mengungkapkan bahwa kebijakan FWA adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penyelenggaraan pemerintahan yang tetap berjalan dengan baik meski berada dalam situasi libur nasional.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah disusun secara terencana dan berbasis pada kepentingan publik, dengan tujuan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terganggu oleh masa libur besar.
Kebijakan FWA dan Peran Pimpinan Instansi Pemerintah
Dalam penerapan kebijakan ini, pimpinan instansi pemerintah diminta untuk terus memantau dan mengawasi pelaksanaan sistem kerja fleksibel di lingkungan kerja masing-masing.
Pemerintah mengingatkan agar fleksibilitas kerja yang diberikan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan harus memprioritaskan akuntabilitas dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap instansi perlu memastikan bahwa meskipun bekerja secara fleksibel, ASN tetap mengutamakan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Lebih lanjut, kebijakan ini juga mengatur pengelolaan kanal pengaduan masyarakat, seperti SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, dan media lainnya, yang harus tetap berjalan selama masa libur. Hal ini untuk memastikan bahwa keluhan atau permintaan masyarakat terkait pelayanan publik dapat segera ditanggapi dengan tepat.
Selain itu, setiap unit layanan diminta untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dapat diakses melalui QR Code, untuk mengevaluasi kualitas layanan yang diberikan selama periode libur.
Pengawasan dan Implementasi Kebijakan Kerja Fleksibel
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang fleksibilitas kerja ASN selama libur nasional ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan oleh pimpinan instansi. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Tidak hanya itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa ASN tetap menjadi teladan dalam hal etika kerja, termasuk tidak memberi atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan jabatan mereka.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga menetapkan bahwa pimpinan instansi harus membagi proporsi ASN yang bekerja secara fisik di kantor dan yang bekerja secara fleksibel di rumah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Keputusan ini harus diambil berdasarkan analisis kebutuhan masing-masing instansi dan jenis tugas yang harus diselesaikan.
Fleksibilitas Kerja untuk Meningkatkan Kinerja ASN
Kebijakan flexible working arrangement ini bukan hanya soal penyesuaian jam kerja, tetapi lebih pada cara untuk meningkatkan kinerja ASN dengan memberikan mereka ruang yang lebih luas untuk mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Dengan adanya FWA, diharapkan kinerja ASN akan lebih optimal, karena mereka tidak tertekan oleh rutinitas kerja yang kaku dan dapat lebih fokus dalam melayani masyarakat.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam penerapan kebijakan ini, dengan memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana ASN harus menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan akuntabilitas yang tinggi.
Instansi pemerintah juga diharapkan mampu memastikan bahwa meskipun kerja fleksibel diterapkan, ASN tetap memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pelayanan publik.