Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp 2,67 Juta per Gram, Buyback Ikut Melemah

Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp 2,67 Juta per Gram, Buyback Ikut Melemah
Harga emas batangan Antam tercatat turun ke level Rp 2,67 juta per gram pada perdagangan Sabtu (29/8/2026).

INVESTORTALK.ID — Koreksi harga emas Antam pekan ini menjadi yang terdalam dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data perdagangan Logam Mulia Antam yang dikutip Minggu (30/8/2026), pergerakan harga menunjukkan pola pelemahan yang konsisten sejak pertengahan pekan.

Pada perdagangan Senin (24/8/2026), harga emas Antam masih bertengger di posisi Rp 2,75 juta per gram. Penguatan sempat terjadi keesokan harinya dengan menembus level Rp 2,768 juta per gram, sekaligus menjadi titik tertinggi pekan ini. Namun, momentum tersebut tidak bertahan lama.

Kronologi Pelemahan Harga Sejak Rabu

Tekanan jual mulai mendominasi pasar pada Rabu (26/8/2026) ketika harga jatuh kembali ke Rp 2,75 juta per gram. Tren penurunan berlanjut secara bertahap hingga akhir pekan, dengan level terendah tercatat di Rp 2,67 juta per gram pada Sabtu (29/8/2026).

Berikut pergerakan lengkap harga emas Antam selama sepekan terakhir:

  • Senin, 24 Agustus 2026: Rp 2.750.000 per gram
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Rp 2.768.000 per gram
  • Rabu, 26 Agustus 2026: Rp 2.750.000 per gram
  • Kamis, 27 Agustus 2026: Rp 2.723.000 per gram
  • Jumat, 28 Agustus 2026: Rp 2.718.000 per gram
  • Sabtu, 29 Agustus 2026: Rp 2.670.000 per gram

Harga Buyback Ikut Terkoreksi Lebih Dalam

Harga buyback atau nilai yang dibayarkan Antam saat investor menjual kembali emas batangannya juga mengalami penurunan signifikan. Pada awal pekan, buyback masih berada di level Rp 2,61 juta per gram, namun merosot ke posisi Rp 2,523 juta per gram pada Sabtu (29/8/2026).

Selisih antara harga jual dan harga buyback ini perlu menjadi perhatian investor. Ketika harga pasar sedang turun, potensi kerugian yang ditanggung investor menjadi lebih besar karena selisih tersebut belum termasuk biaya transaksi dan pajak.

Pajak Transaksi yang Perlu Dicermati Investor

Perlu dicatat, transaksi emas batangan di Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Besaran pajak untuk pembelian emas batangan adalah 0,9% dari nilai transaksi.

Namun, investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyertakannya saat transaksi berhak mendapatkan tarif lebih rendah, yaitu 0,45%. Hal ini penting diperhitungkan dalam strategi investasi, terutama saat harga sedang volatil seperti pekan ini.

Pelemahan harga emas Antam sejalan dengan pergerakan harga emas global yang terkoreksi sepanjang pekan. Investor kini menunggu sinyal kebijakan moneter bank sentral AS yang menjadi sentimen utama pergerakan harga logam mulia ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index