JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperluas jangkauan pasar produk perikanan Indonesia ke dunia internasional dengan pencapaian terbaru.
Sebanyak 57 unit pengolahan ikan (UPI) Indonesia kini resmi mendapatkan izin ekspor untuk memasok produk perikanan ke Turki dan China.
Hal ini menandakan langkah maju dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara penghasil perikanan global, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha perikanan di tanah air.
Langkah ini menjadi berita penting bagi industri perikanan, mengingat Turki dan China merupakan dua pasar besar yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk perikanan berkualitas.
Dengan diterbitkannya approval number untuk unit-unit pengolahan ikan yang terverifikasi, 57 perusahaan perikanan Indonesia kini bisa mengirimkan produk mereka ke pasar internasional yang lebih luas.
Penerbitan Approval Number Menjadi Kunci Ekspor ke Turki dan China
Proses mendapatkan izin ekspor ke Turki dan China bukanlah hal yang mudah. KKP bekerja keras untuk memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh otoritas masing-masing negara.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengungkapkan bahwa proses ini melibatkan verifikasi teknis yang ketat serta pengisian kuisioner yang diperlukan oleh otoritas kompeten di kedua negara.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap unit pengolahan ikan yang diusulkan telah memenuhi standar HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) serta memenuhi persyaratan sanitasi, higiene, dan keamanan pangan.
"Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa produk perikanan Indonesia siap bersaing di pasar global dengan kualitas yang terjamin. Kami memastikan setiap UPI yang kami ajukan sudah melalui proses yang sangat teliti dan memastikan kualitas produk yang diekspor," ujar Ishartini.
Peluang Pasar Baru di Turki dan China
Turki dan China merupakan dua negara dengan pasar potensial yang sangat besar untuk produk perikanan. Turki, dengan pasar yang terus berkembang, menjadi salah satu tujuan ekspor utama bagi Indonesia.
Berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengekspor berbagai produk perikanan ke Turki, termasuk Cakalang, Tuna, Carrageenan, Sarden, Lemuru, Gurita, serta olahan rumput laut. Total volume ekspor ke Turki mencapai 2.600 ton dengan nilai sekitar USD 4,6 juta atau sekitar Rp 78,6 miliar.
Dengan sistem baru yang akan diberlakukan oleh Turki, yakni Approved Establishment System of the Republic of Türkiye (TROIS), hanya perusahaan yang telah terdaftar dalam sistem dan mendapatkan approval number yang akan diperbolehkan untuk mengekspor produk perikanan ke negara tersebut.
Oleh karena itu, penerbitan approval number bagi 52 UPI Indonesia yang sudah disetujui oleh otoritas Turki sangat penting untuk menjaga kelancaran ekspor ke negara ini.
Sementara itu, China, yang merupakan salah satu pasar terbesar bagi ekspor perikanan Indonesia, juga menunjukkan potensi luar biasa. Indonesia mengekspor lebih dari 1.080 jenis komoditas perikanan ke China, dengan volume ekspor pada tahun 2025 mencapai 491.528 ton dan nilai sebesar USD 1.040.346.614 atau sekitar Rp 17,46 triliun.
Beberapa komoditas unggulan Indonesia yang diekspor ke China antara lain Frozen Squid, Eucheuma Cottonii Seaweed, Gracilaria Seaweed, Frozen Ribbon Fish, dan Dried Eucheuma Cottonii Seaweed.
Dengan semakin banyaknya UPI yang terdaftar untuk ekspor, diharapkan volume ekspor produk perikanan Indonesia ke China akan terus meningkat.
Daftar UPI yang Lolos dan Mendapatkan Approval Number
Sebanyak 57 UPI yang diusulkan oleh KKP telah berhasil mendapatkan approval number dari otoritas Turki dan China. Dari 56 UPI yang diajukan untuk pasar Turki, sebanyak 52 UPI telah disetujui, sementara sisa 4 UPI masih dalam proses verifikasi. Adapun untuk China, dari 5 UPI yang diajukan, seluruhnya telah mendapatkan approval number.
Berikut adalah daftar nama UPI yang telah lolos dan mendapatkan approval number dari masing-masing negara:
UPI yang Mendapat Approval Number dari Turki:
PT. NUSANTARA ALAM BAHARI
PT. PAHALA BAHARI NUSANTARA
PT. ARTA MINA TAMA
PT. OCEAN CHAMP SEAFOOD
PT. PERMATA MARINDO JAYA
PT. INTIMAS SURYA
PT. AWINDO
PT. RED RIBBON INDONESIA
...(dan lainnya)
UPI yang Mendapat Approval Number dari China:
PT JIABAO JITUAN INDONESIA (KALSEL)
PT. TOBITAMA MAKASSAR INDONESIA (MAKASSAR)
PT BAHARI MAKMUR SEJATI (SERANG-BANTEN)
PT SEAFODO FOOD INTERNATIONAL (BATAM)
PT. KRISPI INDUSTRI INDONESIA (JAWA TIMUR)
Dengan banyaknya UPI yang telah mendapatkan izin ekspor ke Turki dan China, diharapkan Indonesia dapat lebih berkontribusi dalam memenuhi permintaan global akan produk perikanan berkualitas.
Langkah Strategis KKP dalam Menyongsong Pasar Ekspor yang Lebih Luas
Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan perkembangan positif di sektor perikanan, tetapi juga menjadi langkah strategis KKP untuk membuka peluang pasar baru yang lebih luas bagi produk perikanan Indonesia.
Penerbitan approval number bagi 57 UPI ini menjadi bagian dari upaya KKP untuk terus memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional. Selain itu, dengan terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk serta memperluas pasar ekspor, Indonesia diharapkan dapat mendominasi pasar produk perikanan dunia.
"Ini adalah salah satu pencapaian besar bagi industri perikanan Indonesia. Kami berharap keberhasilan ini dapat menjadi pemacu semangat bagi industri perikanan lainnya untuk terus meningkatkan kualitas dan volume ekspor mereka," pungkas Ishartini.